RIAUONLINE - Terpidana mati penyelundupan 1,4 juta buit ekstasi asal Cina, Chandra Halim alias Akiong membeberkan soal polisi minta uang kepada Tim Pencari Fakta testimoni Freddy Budiman.
Seorang anggota Tim Pencari Fakta, Effendi Ghazali mengatakan Akiong adalah teman sekongsi Freddy bercerita ada perwira menengah yang memeras. "Akiong cerita soal perwira menengah yang memeras dia," ungkapnya, dikutip dari Tempo, Senin, 26 September 2016.
Akiong sudah tiga kali berkongsi dengan Freddy dalam bisnis haram tersebut. Terakhir, keduanya berkongsi dalam mengendalikan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi asal Cina dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, hingga akhirnya penyelundupan itu dibongkar Badan Narkotika Nasional pada Mei 2012. Akiong dan Freddy kemudian dijerat hukuman mati.
Baca Juga: Demi Memuluskan Bisnis Narkobanya, Freddy Budiman Kerap Jebak Temannya
Beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung mengeksekusi mati Freddy, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar membuat tulisan menghebohkan yang membuat kasus penyelundupan ini kembali hangat dibicarakan.
Tulisan Haris Azhar berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" itu beredar beberapa jam sebelum eksekusi mati Freddy pada akhir Juli kemarin.
Dalam tulisannya, Haris mengutip curhatan Freddy yang ditemuinya di Lembaga Permasyarakatn Batu, Nusakambangan, Cilacap, medio 2014. Di antaranya memuat 'pengakuan' Freddy yang mengaku pernah menyuap perwira polisi sebesar Rp90 milir.
Pada awal Agustus kemarin, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim pencari fakta untuk menelisik cerita tersebut. Tim yang terdiri dari 15 orang polisi dan tiga sipil--Hendardi, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan Effendi Gazali—ini diberi waktu 30 hari untuk bekerja.
Klik Juga: TPFG Ungkap Misteri Enam dan Lima Kata Terkait CCTV Sel Freddy Budiman
Dari beberapa sumber, Tempo memperoleh rekaman percakapan Akiong dengan Tim Pencari Fakta. Dalam rekaman itu, Akiong bercerita soal seorang perwira menengah polisi yang memerasnya. "Dia berjanji bisa meringankan hukuman saya," kata Akiong seperti dalam rekaman.
Menurut Tim Pencari Fakta, polisi tersebut berpangkat Ajun Komisaris Besar dengan inisial KPS. Dalam rekaman percakapan tersebut, Akiong jelas menyebut nama depannya.
Akiong mengaku mengalami pemerasan itu pada 2011. "Saya dijebak bandar lain," ujarnya.
Dia mengatakan baru tahu bahwa bandar tersebut dekat dengan "Ajun Komisaris Besar KPS." Waktu itu KPS masih duduk di salah satu kepolisian resor yang ada di Jakarta.
Akiong ditangkap di Apertemen Laguna Blok C kamar 2109, Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Dari tempat tinggalnya ditemukan ratusan ribu pil ekstasi dan shabu.
Lihat Juga: Terungkap, Ada Oknum Polri Terima Aliran Dana Rp668 Juta dari Terpidana Mati
Menurut Akiong, kemudian Ajun Komisaris Besar KPS meminta uang Rp 688 juta agar hukuman Akiong ringan. Tetapi, kata Akiong, meski sudah diberi uang nyatanya ia tetap dihukum penjara seumur hidup.
Tidak hanya meminta uang, Ajun Komisaris Besar BPS itu juga menawari Akiong menjadi cepu polisi, yang merujuk pada informan. "Tapi saya tolak," katanya.
Ketua Tim Pencari Fakta, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno, mengatakan sudah menindaklanjuti temuan terkait “Ajun Komisaris Besar KPS”. “Dia sudah kami periksa. Dalam waktu dekat akan segera digelar sidang kode etik,” kata Dwi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline