RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewyk Pusung, mendukung langkah Polda Riau yang melakukan penghentian penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 silam.
Penghentian pengusutan perkara tersebut, kata Pangdam, tak perlu dipermasalahkan oleh masyarakat Riau dan aktivis lingkungan. Pasalnya, kepolisian tak mungkin melakukan kriminalisasi jika tak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya.
"Soal itu, ya jangan dipermasalahkan lagi lah. Kalau memang tidak ada alat bukti, gimana mau memaksakan hal itu. Jangan saling menyalahkan," ungkap Pusung, Jumat, 23 September 2016.
Baca Juga: Nilai SP3 Polda Riau Janggal, IPW: Perintah Jokowi Dilanggar Kapolda Riau
Pusung meminta, lebih baik semua pihak kini tenang dan menunggu proses telah berjalan. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Tim khusus menyelidiki SP3 yang dilakukan Polda Riau pada korporasi bermasalah.
"Kita semua tahu bahwa sekarang prosesnya sedang berjalan. Hargai saja prosesnya dan terima hasilnya," ujarnya santai.
Sebelumya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, Kapolda Riau jelas melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan kepada Kapolri untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan pada 2015 silam.
"SP3 ini tanggungjawab sepenuhnya Kapolda Riau. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan," kata Neta S Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 31 Juli 3016.
Neta juga menjelaskan, seharusnya Presiden memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan mempertanyakan kenapa Polda Riau berani melakukan SP3 terhadap kasus yang menjadi atensi tersebut.
"Apakah (Kapolda) sengaja menentang perintahnya (Presiden) atau ada hal lain. Presiden juga harus mempertanyakan jika kasus 15 perusahaan itu di-SP3, lalu bagaimana kelanjutan penanganan dan pertanggungjawaban kasus pembakaran lain," kata Neta mempertanyakan langkah yang belum dilakukan Jokowi sebagai Presiden.
Dengan dikeluarkannya SP3 ini, tutur Neta, seakan-akan Presiden Jokowi mendiamkan apa yang telah diperintahkannya kepada anak buah. "Artinya Presiden harus peduli dengan kasus ini. Jangan setelah melontarkan perintah, lalu mendiamkannya saat Polda Riau melakukan SP3 terhadap apa telah diperintahkan," kritik Neta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline