RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Riau membidik PT Andika Pratama Sawit Lestari yang diduga membakar 2.000 hektare lahannya di Rokan Hulu.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dari penginderaan satelit terlihat, sumber titik api penyebab asap sampai ke daerah lainnya di Riau itu, salah satunya berasal dari kawasan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
"Pembakar hutan dan lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuataanya yang membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara," kata Siti Nurbaya melalui siaran persnya, Senin, 5 September 2016.
Baca juga: Menteri Siti: PT APSL Terlibat Tiga Tindakan Melanggar Hukum
Siti mengatakan kejahatan luar biasa ini harus ditindak secara keras, harus kita perangi bersama-sama. Siti menambahkan bahwa untuk itu penegakan hukum Karhutla harus menggunakan konsep multidoors dan multi instrumen hukum.
Berdasarkan UU KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin, melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana. Selain itu, KLHK juga akan mengenakan ke Undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dan regulasi lainnya.
Untuk membenahi kawasan hutan yang diubah fungsi, KLHK saat ini telah melakukan moratorium (penghentian sementara) secara menyeluruh izin pengelolaan lahan gambut dan izin pembukaan kebun sawit.
''Izin yang ada kita evaluasi dan terus awasi agar tata kelolanya benar-benar memperhatikan lingkungan. Sedangkan untuk izin baru kita hentikan sementara,'' tegas Menteri Siti.
Klik Juga: Saat Disandera Tim KLHK Diintimidasi dan Diancam Akan Dibunuh Hingga Dibakar
KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait Karhutla. Selain itu mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan. Serta sekitar 15 perusahaan dalam proses pengadilan/perdata.
Menteri Siti juga menyangkan arogansi masyarakat tempatan yang sempat menyandara 7 orang penyidik KLHK. Namun, menurutnya, hal itu tidak akan menggoyahkan langkah penyidikan perusahaan tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline