Ini Sanksi Administratif untuk 30 Perusahaan Pembakar Hutan

RIAU ONLINE - Sebanyak 30 perusahaan yang terbukti membakar hutan telah diberikan sanksi administratif.

 

"Izin perusahaan yang terbukti bersalah, dicabut sementara sampai pencabutan izin permanen," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui akun Twitternya, @SitiNurbayaLHK, Senin, 29 Agustus 2016.

 

Siti mengatakan tidak segan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Saat ini, Siti telah menggugat 10 perusahaan secara perdata.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata dia, akan segera menyusun gugatan tersebut secara bertahap untuk bisa menjerat perusahaan.


Baca Juga: Pagi Ini, Udara di Pekanbaru Sudah Tidak Sehat

 

"Dalam upaya penegakan hukum Karhutla (kebakaran hutan dan lahan), KLHK melakukan pendekatan multidoors. Ada sanksi administratif dan gugatan perdata," tulis Siti, dilansir dari Tempo.co.

 

Siti menegaskan telah memberlakukan moratorium sementara terhadap izin pengelolaan hutan, lahan sawit dan pengelolaan lahan gambut.

 

Pemerintah, tegasnya, tidak akan diam untuk memberi efek jera untuk para pelaku pembakar hutan. Sebab, menurutnya, masyarakat sudah jenuh dengan asap setiap tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline