Pasca Bentrok Meranti, Tiga Polisi Ditahan Terancam Dipidana

RIAU ONLINE - Pasca bentrok warga dan polisi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selatpanjang pada Kamis 25 Agustus 2016 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tiga anggota kepolisian telah ditahan.

 

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar juga telah dimutasi karena dinilai tidak cakap mengatasi peristiwa bentrok yang mengakibatkan seorang warga meregang nyawa.

 

"Ada tiga anggota yang ditahan, saya sudah perintahkan lakukan proses hukum termasuk hukum pidana terhadap ketiga anggota itu," ujar Tito dilansir dari Okezone, Jumat, 2 September 2016.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Selidiki Peristiwa Bentrok di Meranti

 



Tito mengaku belum mengetahui lebih jauh perkembangan proses pemeriksaan tiga anggota polisi itu. Namun, menurutnya, kemungkinan ketiganya tengah diinterogasi aparat.

 

"Sementara tiga anggota bisa saja sekarang sedang interview secara mendalam," kata dia.

 

Terkait kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya sudah dalam keadaan kondusif. Bahkan bangunan rusak akibat bentrok sudah diperbaiki.

Klik Juga: Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Bentrok Meranti

 

"Kapolda sudah ke sana bersama Danrem, pak Gubernur, semua situasi sudah kondusif di sana, kemudian perbaikan kantor juga sudah. Sekarang tinggal penegakan hukum, penegakan hukum," jelasnya.

 

Kerusuhan yang berujung bentrok di Polres Meranti dipicu kasus pembunuhan anggota Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan oleh tenaga honoree Dispenda Pemkab Meranti, Apri Adi Pratama pada Kamis, 25 Agustus 2016.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline