Ruhut: Saya tak Percaya Ucapan Haris Azhar

Ruhut-Sitompul.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ruhut Sitompul menyebutkan, terpidana kasus Narkoba tidak patut mendapat pembelaan. Ia menilai hukuman mati bagi terpidana Narkoba merupakan langkah tepat dilakukan oleh negara.

 

Menurut Ruhut, akibat ulah para bandar Narkoba telah merusak generasi bangsa. Sebanyak 50 orang mati dalam sehari akibat Narkoba, belum lagi 5 juta warga Indonesia telah rusak masa depannya akibat Narkoba.

 

"Bayangkan saja, 5 juta warga Indonesia telah rusak dan menjadi sampah di tengah masyarakat," kata Ruhut, disela kunjunganya di Lapas Kelas II A, Pekanbaru, Senin, 1 Agustus 2016.

 

Baca Juga: Inilah 4 Terpidana Mati yang Masih Mendekam di Lapas Pekanbaru

 

Menyinggung curhatan Fredy Budiman ihwal keterlibatan BNN dan kepolisian sebagaimana dibeberkan Koordinator KontraS, Haris Azhar, menurut Ruhut cerita tersebut tidak benar.

 


"Pengalaman saya menjadi Lawyer, tidak pernah saya membela kasus Narkoba, mereka jago sekali menipu," kata politikus Partai Demokrat ini.

 

Ruhut mengaku tidak mempercayai ucapan Haris Azhar yang membeberkan curhatan Freddy Budiman sebelum dieksekusi. Ia menilai pengedar Narkoba pintar berbohong. "Kalau percaya dengan penipu-penipu itu, selamatlah lah negara ini, kalau saya tidak percaya si Haris itu ngomong," tuturnya.

 

Klik Juga: Di Lapas Pekanbaru 19 Napi Hukuman Seumur Hidup dan 4 Mati

 

Ia meminta para aktivis tidak hanya persoalkan HAM para terpidana mati. Namun juga memperitimbangkan HAM 50 warga yang mati dalam sehari dan 5 juta orang rusak akibat Narkoba.

 

Ruhut mengkritik keputusan Jaksa Agung menunda 10 terpidana lainnya dieksekusi. Ia dan rekannya dari Komisi III bakal memanggil Jaksa Agung memberikan kejelasan pembatalan eksekusi 10 terpidana yang mengundang polemik saat ini. Sebab kata dia, proses hukum yang sudah inkrah tidak bisa lagi ada upaya hukum lainnya.

 

"Jaksa Agung saya minta jangan ragu-ragu soal yang satu ini," pungkasnya.

Lihat Juga:  Warga Malaysia Pemilik 45 Kg Sabu Menunggu Waktu Dieksekusi Mati

 

Berdasarkan catatan BNN dia menambahkan, sebanyak 70 lebih kasus lagi yang antre untuk eksekusi. Sebenarnya ada 151 kasus Narkoba yang saat ini ditangani penegak hukum.

 

"Namun lantaran kebanyakan PK hanya untuk menunda eksekusi, tercatat hanya 70 lebih kasus. Sedangkan yang berjalan baru 4 yang dieksekusi. Ngeri sekali," tukasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline