Inilah Jejak Kasus yang Menunda Eksekusi Mati 2 Warga Selat Panjang

Dua-Terpidana-Mati-Agus-Hadi-dan-Pujo-Lestari.jpg
(FACEBOOK/KONTRAS)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua warga Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Pujo Lestari dan Agus Hadi, ditunda eksekusi matinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

 

Jaksa Agung, HM Prasetyo beralasan, penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis. Pada eksekusi mati tahap dua, hal itu juga terjadi.

 

Lalu, seperti apa kasus yang menyeret kedua warga Selat Panjang itu, Agus Hadi dan Pujo Lestari, hingga dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, 2007 silam? 

 

Baca Juga: Jelang Ditembak Mati, Freddy Minta Nasi Padang dan Doakan Anak Jadi Ustaz

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), di laman Facebook mereka menuliskan, Mahalnya harga sebuah kesempatan: Sebuah Catatan di Balik Proses Advokasi Terpidana Mati. 

 



Pujo Lestari dan Agus Hadi adalah dua orang Anak Buah Kapal (ABK), sekaligus diupah sebagai kurir dadakan dengan diimingi biaya Rp 5-7 juta. Pada 2006 mereka berdua menerima barang titipan dari Ong, warga negara Malaysia, dari Batu Pahat, Malaysia dan Ellen, ke Batam.

 

Barang titipan itu selanjutnya diserahkan ke Suryanto alias Ationg, atas permintaan Suryanto, Pujo dan Agus Hadi tidak mengetahui jika barang titipan tersebut adalah narkotika.

 

Ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suryanto alias Ationg, 8 Januari 2006, menyatakan, Pujo Lestari dan Agus Hadi tidak mengetahui apa isi barang titipan tersebut.

 

Sayangnya, surat pernyataan yang pernah diajukan sebagai novum di proses Peninjauan Kembali (PK) II kasus ini, tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan PK-nya (2015).

 

Klik Juga: Freddy Budiman dan Misteri Setoran Ratusan Miliar ke BNN serta Polisi

 

Pujo Lestari dan Agus Hadi diketahui tidak mendapatkan kuasa hukum saat dituduh terlibat dalam kasus Narkoba. Agus Hadi mendapatkan kuasa hukum setelah 20 hari penangkapan, sedangkan Pujo Lestari, baru menerima kuasa hukum 78 hari setelah ditangkap dan proses persidangan di PN Batam pertama digelar.

 

Selain itu, Pujo Lestari dan Agus Hadi ditangkap dan ditahan pada 2 November 2006, namun baru menghadap hakim 9 minggu setelahnya, 30 Januari 2007. Lamanya jeda waktu tersebut semakin memperbesar celah unfair trial dimana kepastian hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati menjadi terombang-ambing.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline