RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unjuk Rasa ratusan tenaga medis dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad dan Petala Bumi, Rabu, 27 Juli 2016, telah melanggar aturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, mengatakan, ASN yang ingin berunjuk rasa tidak segampang itu melakukan aksi demokratis tersebut.
"Semua lapisan masyarakat memang miliki hak menyampaikan pendapat. Tapi disesuaikan lagi, masyarakat mana yang mau menyampaikan? Saudara-saudara ini PNS, ada undang-undang mengikat dan harus dipatuhi. Berbeda dengan masyarakat biasa," ungkap Asrizal, usai menghadiri pertemuan khusus dengan pengunjuk rasa, di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, apa dilakukan tenaga medis tersebut telah melanggar peraturan disiplin Pegawai. Seharusnya, apa pun menjadi keluhan disampaikan melalui proses mediasi ataupun dialog terbuka, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Puluhan Tenaga Medis Unjuk Rasa Tuntut TPP 100 Persen Disertai Jasa pelayanan
"Aksi demo seperti ini bertabrakan dengan peraturan kedisiplinan pegawai. Ditambah lagi sekarang diekspos media dalam situasi seperti ini. Tapi apa boleh buat, semua sudah terjadi. Padahal bisa saja Anda sampaikan permasalahan ini lewat cara yang lebih baik," tuturnya dilansir dari riau.go.id.
Seperti diketahui, keresahan tenaga medis tersebut bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pegawai rumah sakit baik fungsional dan non fungsional memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline