RIAU ONLINE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya telah memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerjasama antara Badan Konsevasi Riau Badan Konservasi Riau Kementerian dan perusahaan April dengan segera. Sebelumnya, perjanjian kerjsama itu akan ditandatangani pada 29 Juni 2016 mendatang di gedung Kementerian.
Keputusan untuk membatalkan perjanjian itu dinyatakan langsung oleh Menteri Siti Nurbaya usai mencari tahu terkait klaim menyesatkan yang dibuat oleh pihak APRIL, pada 21 Juli lalu, yang pelayanannya akan berkolaborasi dengan perusahaan Pulp dan Paper dalam pengelolaan Zamrud National Park. Klaim APRIL keluar pada hari yang sama bahwa taman nasional tersebut secara resmi dinyatakan sebagai taman nasional ke-52 di Indonesia oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat, 22 Juli lalu.
Peresmian Zamrud National Park berlangsung di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang menjadi lokasi administratid taman tersebut, sebagai puncak dari serangkaian acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 dan dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Surat resmi pembatalan perjanjian kerjasama ini akan dikeluarkan oleh pelayanan kami tanpa penundaan, Senin, 25 Juli. Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek yagn ditentukan oleh legalitas dan mengandung banyak penyimpangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian, Bambang Hendroyono kepada foresthints.news, dilansir dari Sitinurbaya.com, Senin, 25 Juli 2016.
Kementerian, menurut Bambang sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dari sektor swasta, tetapi setiap kerjasama tersebut harus sesuai dengan semua aspek yang ada legalitas dan bebas dari setiap elemen yang tidak teratur.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan
"Kami juga sangat menyesal bahwa siaran pers yang dibuat oleh APRIL, tanggal 21 Juli, yang substansinya berusaha untuk benar-benar menyesatkan publik sehubungan dengan klaim bahwa APRIL berkolaborasi dengan pelayanan kami dalam pengelolaan Zamrud National Park. Apapun klaim APRIL dalam siaran pers ini tidak tunduk pada persetujuan kami," kata Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa menteri telah memerintahkan penyelidikan terhadap pegawai Direktorat Jenderal di Departemen yang diduga terlibat dalam hal ini, dan jika ditemukan bahwa setiap aturan dan prosedur yang dilanggar, pihak yang bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan birokrasi.
Bambang kemudian meminta sektor swasta untuk mengingat posisinya saat berkolaborasi dengan pemerintah, mengingat bahwa izin yang mereka miliki diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, tentu ada aturan dan prosedur yang perlu diperhatikan, terutama dalam bidang hukum.
"Memasuki perjanjian untuk berkolaborasi dengan pemerintah tidak menempatkan perusahaan pada pijakan yang sama dengan pemerintah. APRIL perlu memahami ini, baik secara legal maupun dari segi substansi. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua pihak. Bahkan kementerian kami harus mematuhi," tegasnya.
Dia mencontohkan bagaimana kementerian juga belum memberikan persetujuan untuk Asia Pulp and Paper (APP) Inisiatif Pelestarian Lanskap yang berusaha untuk mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari lanskap konservasi sendiri.
KLIK JUGA: Terancam Perambah dan Sawit Alasan Zamrud Jadi Taman Nasional
"APP ingin memperoleh sertifikat FSC, persyaratan yang harus dipenuhi adalah mereka harus melestarikan kawasan hutan sekitar satu juta hektar. Untuk memenuhi persyaratan ini, mereka datang dengan ide tentang APP Inisiatif Pelestarian Lanskap dari satu juta hektar menjadi yang akan dimasukkan kawasan konservasi dan hutan lindung. Konsep ini jelas salam dalam arti hukum dan dengan demikian kami menolasknya," terangnya.
Menyikapi masalah ini, Bambang membuat permintaan yang kuat untuk APRIL dan APP untuk tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka, terutama sebagai sarana untuk mendapatkan sertifikat FSC.
"Kami akan menulis surat keberatan kepada FSC segera mengungkapkan sikap was-was kementerian dalam hal ini," terangnya.
Demikian pula, Kementerian Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, juga mengecam keras perjanjian kerja sama antara Badan Konservasi Riau Kementerian dan perusahaan April. Sebab, adjudging itu menjadi kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Perjanjian kerjasama melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan seperti itu dibuat di luar prosedur yang biasa dan tidak didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku," kata Profesor San.
LIHAT JUGA: Perambah Incar Hutan Zamrud yang Masih Tersisa di Riau
Dia juga dibesarkan APP Pelestarian Lanskap Inisiatif yang telah ditolak oleh kementerian, mengatakan bahwa April sekarang berusaha menggunakan trik serupa.
"Apa yang dua kelompok raksasa pulp dan paper ini lakukan perlu dihentikan karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa hanya berubah menjadi 'jaminan' untuk bisnis mereka di pasar global atau digunakan untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat FSC. Jika kita hanya membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia," tegasnya.
San menjelaskan bahwa kementerian itu dalam proses penguatan tata kelola yang baik dalam sektor kehutanan dan lingkungan. Dia menyimpulkan dengan mengatakan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting, dan bahwa sektor swasta tidak terkecuali dalam hal ini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline