Jikalahari: Polda Riau Tak Cukup Bukti Untuk Jerat Perusahaan Pembakar Lahan

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) Woro Supartinah menegaskan tidak terlalu mendalami alasan di balik surat penghentian peyelidikan /penyidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap belasan korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karlahut) di Riau.

 

"Sebenarnya kita tidak terlalu mendetail terkait SP3 ini. Untuk rincinya bisa ditanyakan kepada Polda Riau ya kan," ucapnya, Selasa, 19 Juli 2016.

 

Woro menduga Polda Riau dalam menangani kasus karhutla di hutan Riau ini karena tidak cukupnya bukti-bukti untuk menjerat korporasi itu.

 



Di kesempatan lain Woro menyampaikan ‎dalam pencegahan ini diperlukan sosok figur yang kuat dan mampu menyelesaikan persoalan turun temurun tersebut.

BACA JUGA: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau

 

"‎Sebenarnya kendala teknis itu bisa ditangani dengan sosok figur yang kuat‎, hanya sayangnya kita tidak punya sosok seperti itu," tambahnya.‎

 

Sebelumnya, Woro Supartinah ‎membeberkan 11 perusahaan yang dihentikan penyelidikan/penyidikan perkara (SP3) oleh Polda Riau.


Diantaranya PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelelawan, KUD Bina Jaya Langgam (HTI)

 

"Dalam pengembangannya ada dua korporasi yang sudah naik ke pengadilan yaitu PT Langgam Into Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur. Dan tersangkaya bukan perusahaan, tetapi perorangan," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline