Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan menyayangkan Undang-Undang yang memperbolehkan masyarakat yang mempunyai lahan untuk membakar.
"Undang-undang yang dipakai untuk menjerat para pelaku pembakaran itu adalah UU lingkungan hidup yang menyebabkan polusi udara ya kan. Tetapi UU lingkungan hidup itu memperbolehkan untuk membakar lahan seluas 2 hektare. Justru UU itu tidak mengakomodir," ucapnya, Rabu, 13 Juli 2016.
Undang-undang yang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, dijelaskan bahwa dalam Pasal 69 ayat 2 menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf H memperhatikan dengan sungguh-sunguh kearifan Lokal di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Inilah Wilayah Rawan Karhutla di Pekanbaru
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Pasal 69 ayat 2 menjelaskan: kearifan Lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala.
Namun saat ini, Tony mengatakan tengah mengutamakan upaya pencegahan terjadinya karhutla dan menindak tegas pelaku karhutla.
KLIK JUGA: 50 Hektar Lahan Terbakar di Bungaraya Milik Masyarakat dan Perusahaan
"Yang utama pencegahan. Kalau masih terjadi kebakaran akan kita cari dan tindak tegas sesuai UU yang berlaku," tambahnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline