Siap Tanggung Jawab, PT SRL Terima Konsekuensi Cabut Izin Perusahaan

Lahan-Gambut-di-Kepulauan-Meranti-Terbakar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) siap mempertanggungjawabkan kasus kebakaran lahan yang terjadi di kawasan konsesinya yang terjadi beberapa hari lalu.

 

Kawasan konsesi PT SRL yang berada di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir terbakar seluas 40 hektar. Kata Humas PT SRL, Abdul Hadi kebakaran tersebut memang dilakukan secara sengaja, namun oleh masyarakat bukan perusahaan.

 

"Kita siap mempertanggungjawabkan walaupun kebakaran yang terjadi bukan salah kami. Namun karena terjadi di kawasan konsesi, kita akan bertanggung jawab," kata Abdul Hadi ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 2 Juli 2016.

BACA JUGA: Salahkan Warga Membakar, PT SRL Akui HTI Mereka Terbakar

 



Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu berkomitmen akan mencabut izin perusahaan baik perkebunan dan HTI yang ketahuan masih terjadi kebakaran di lahan konsesinya.

 

Hal tersebut terbukti dengan dicabutnya beberapa izin perusahaan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, termasuk perusahaan Riau.

 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daeraha (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger menerangkan bahwa lahan tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polda Riau.

KLIK JUGA: Usai Terbakar, 40 Hektar Lahan PT SRL Disegel Paskhas dan Polisi 

 

Dalam HUT Bhayangkara sehari lalu, Edwar dan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto telah sepakat untuk memaksimalkan penegakan hukum dalam kasus karlahut Riau.

 

"Satgas Siaga Karlahut dan Polda Riau telah bersepakat mengoptimalkan penegakan hukum pada pembakar lahan," urai Edwar ketika dihubungi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline