RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi mengapresiasi langkah yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) yang memecat Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (inhil), usai mengeluarkan surat minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
"Response cepat seperti ini tentu saja diharapkan publik, bukan pembiaran cenderung permisif. Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan, model pembinaan terhadap Ketua PN Tembilahan merupakan bentuk pencegahan harus dilakukan," kata Farid Wajdi, seperti disampaikan Kepala Perwakilan KY Riau, Hotman Manurung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 28 Juni 2016.
Ia menjelaskan, langkah cepat dan responsif ini harus tetap dilakukan tanpa mereduksi sanksi seharusnya diberikan. Farid mewanti-wanti, dalam pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih, siapapun orangnya di jajaran Mahkamah Agung (MA), mulai dari hakim, panitera, sekretariat, tidak boleh pilih kasih atau privilege tertentu yg diberikan.
Baca Juga: Surat Minta THR Pengadilan Negeri Tembilahan Kepada Perusahaan Beredar
"Apalagi terhadap pejabat. Pembelajaran berharga dari respons MA atas tindakan cepat dan tegas ini diharapkan jadi sebuah model menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Tembilahan, dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan THR dilakukan Pengadilan Negeri Tembilahan kepada perusahaan di kota tersebut.
Surat beredar di media sosial itu terdiri atas dua lembar. Isinya, permintaan dan nama-nama pegawai pengadilan negeri bakal menerima bingkisan itu.
Surat edaran permintaaan THR yang diduga dari Pengadilan Negeri Tembilahan ditujukan untuk perusahaan
Penerimanya disebutkan mulai dari hakim, panitera hingga pegawai negeri. "Kami mendapatkan surat itu setelah ramai beredar di media sosial," kata seorang warga Tembilahan, Ronny.
Adapun isi surat tersebut berbunyi: Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fidtri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan pasrtisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Dilengkapi NIP: 19731022 199903 1004.
Klik Juga: Tak Lagi Menjabat, Anak dan Cucu Pejabat Riau Masih Huni Rumah Dinas
Saat dikonfirmasi ihwal benar tidaknya surat edaran itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tembilahan M. Indarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri tidak menjawab panggilan telepon dari Tempo.
Begitu juga hakim lainnya, Arif Indrianto, tidak menjawab panggilan. Hingga berita ini diturunkan pesan pendek yang dikirim Tempo tidak direspon.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline