RIAU ONLINE - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan menggunakan diduga racun sianida, Otto Hasibuan, tak percaya jika kliennya, Jessica Kumala Wongso, membunuh temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, masyarakat Indonesia terpaku hanya pada kasus racun sianida ini saja, bukan kepada alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan, Rabu, 15 Juni 2016, di Jakarta.
Jessica, temah kuliah korban, Mirna Salihin, saat ini merupakan penduduk tetap dan kuliah di Sydney, Australia. Mirna Salihin, ambruk dan meninggal dunia, 6 Januari 2016 silam, setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta.
Baca Juga: Terjawab Sudah Kenapa Jessica Hilangkan Celana Diduga Ada Sianida
Ketika itu, korban bertemu dengan Jessica dan seorang teman perempuan lainnya. Polisi mengatakan, berbagai tes laboratorium menunjukkan minuman yang diminum Mirna telah mengandung sianida.
ILUSTRASI
Namun, seperti dilansir dari voaindonesia.com, para kuasa hukum Jessica mengatakan, video dari kamera pengintai menunjukkan tidak ada yang mengusik minuman itu, dan mereka meminta kasus dihentikan.
Ketua Tim Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengolok-olok tuntutan motif pembunuhan adalah saran Wayan agar Jessica putus dengan pacarnya yang bermasalah. Ia mengatakan hal itu tidak masuk akal.
Polisi sangat kesulitan membawa kasus ini ke pengadilan, dan kejaksaan Jakarta telah menangguhkannya beberapa kali karena kekurangan bukti. Kasus diterima setelah para penyelidik mendapatkan tambahan informasi dari Polisi Federal Australia.
Klik Juga: Australia Minta Indonesia Menjamin Jessica Tak Dihukum mati
Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana. Namun jika terbukti bersalah, ia dapat menghindari hukuman mati karena pemerintah telah berjanji tidak akan memberlakukan hukuman mati sebagai imbalan bantuan dari polisi Australia.
Australia menolak hukuman mati dan hubungan antara kedua negara merenggang tahun lalu setelah dua warga Australia dieksekusi karena kejahatan narkoba.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline