RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penahanan Bupati Rokan Hulu, Suparman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/6/2016) dikahwatirkan bakal mengganggu kinerja pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Rohul, Kelmi Amri menuturkan pemerintah kabupaten bersama DPRD baru saja mengesahkan APBD 2016 namun masih sebatas belanja pegawai negeri. Sedangkan untuk kegiatan pembangunan dalam APBD 2016 sama sekali belum terlaksana.
"APBD terlaksana masih sebatas urusan gaji pegawai. Sedang untuk kegiatan belum ada sama sekali, masih nol persen, masih sebatas pembahasan administrasi," jelas Kelmi, via telepon.
Selain itu, Kelmi khawatir iklim masyarakat Rokan Hulu menjadi tidak kondusif pasca ditahannya Suparman. Sebab kata dia, euforia masyarakat belum habis menyambut kehadiran bupati yang baru pasca Suparman dilantik menjadi Bupati Rokan Hulu 2016-2021 oleh Gubernur Riau Riau Arsyadjuliandi Racman di gedung Kementerian Dalam Negeri, 22 April 2016 lalu. (KLIK: Suparman Tak Sendirian, KPK Juga Tahan Johar Firdaus)
Meski demikian, Kelmi mengajak masyarakat Rokan Hulu agar tetap tenang. Dia meminta masyarakat agar tetap mendukung roda pemerintahan daerah yang saat ini tentunya dilimpahkan kepada Wakil Bupati Sukiman.
"Kami kaget, ini sangat tergesa gesa sekali. Namun kami berharap masyarakat menerima keadaan ini," kata Kelmi.
Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014/2015. Kasus suap itu bergulir saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
"Iya, Suparman sudah ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek.
Bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Jihar Firdaus, Suparman ditetapkan sebagai KPK pada 8 Apri 2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tersebut. (BACA: Pemprov Riau akan Tetapkan Standar Harga Bahan Pangan)
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline