RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Yudisial (KY) mencatat Riau merupakan provinsi di Sumatera yang terindikasi memiliki pelanggaran etik peradilan tertinggi yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani sebuah kasus baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.
Sejak bulan Januari hingga Mei 2016 ini, sudah 10 warga masyarakat Riau yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di Riau. Pelanggaran tersebut dinilai tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata provinsi lainnya.
"Untuk urutan se-Indonesia, Provinsi Riau masuk dalam urutan 8 tertinggi dugaan pelanggaran etiknya. Makanya Riau merupakan salah satu provinsi yang dipantau oleh KY pusat," ujar Kepala KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan, Jumat (27/5/2016).
BACA JUGA: KPK dan KY Inisiasi Berdirinya LSM Anti Korupsi
Laporan yang masuk dari masyarakat kemudian dilaporkan ke pusat untuk kemudian dilakukan verifikasi laporan. Kata Lian, Ada 8 laporan yang kemudian ditanggapi oleh KY pusat dan dilakukan pemantauannya. "Laporan yang masuk dari masyarakat langsung akan kami respon dengan cepat," imbuh Lian.
Lian yang sebelumnya merupakan Aktivis YLBHI Pekanbaru ini, menjelaskan laporan yang masuk dan disampaikan kepada KY bukanlah laporan terhadap perseorang hakim, melainkan seluruh majelis hakim yang menangani perkara.
KLIK JUGA: KY Riau Tak Pungut Biaya Jika Masyarakat Butuh Bantuan
Atas laporan yang masuk dan pemantauan yang dilakukan oleh KY, setiap triwulan KY melakukan publikasi terhadap hasil pemantauan yang dilakukan oleh KY seluruh Indonesia.
"Tujuan pemantauan yang dilakukan KY tentu saja untuk mendorong komitmen hakim mewujudkan peradilan bersih dan bebas dari korupsi dan itu sesuai tuntutan reformasi," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline