Walhi: Banyak Perusahaan di Riau Tidak Taat Administrasi

riko.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menemukan ada banyak perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau tidak memiliki syarat kelengkapan administrasi yang lengkap. Walhi menilai beberapa perusahaan tersebut ilegal dan patut diusut.

 

Hal itu ditemui saat Walhi mengumpulkan profil lengkap perusahaan yang ada di Riau untuk digugat pada gugatan kerugian masyarakat atau Class Action. Dari 32 perusahaan yang hendak digugat oleh masyarakat Riau, hanya 23 perusahaan saja yang memiliki syarat kelengkapan administrasi yang lengkap.

 

"Rencananya kita mau menuntut kerugian secara Class Action pad 32 perusahaan yang ada di Riau. Namun kita sulit melacak kelengkapan administrasi perusahaan yang terkesan tertutup," ungkap Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan, kemarin. (KLIK: Siap-siap 23 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Digugat)

 

Konferensi Pers Walhi



 

Kata Riko, ini merupakan salah satu bukti buruknya tata kelola pemerintah pada sektor kehutanan dan perkebunan. Akibatnya banyak perusahaan yang sulit dilacak legalitasnya oleh publik.

 

Riko mencontohkan, salah satu bentuk tidak tertibnya administrasi beberapa perusahan di Riau ini adalah tidak adanya kantor perwakilan perusahaan di wilayah Riau. "Padahal mereka melakukan operasional di Riau," ucapnya. (LIHAT: Begini Ujian Yang Harus Dilalui Calon Sekda Riau)

 

 

Gugatan Class Action sendiri kini tengah dalam proses penyusunan profil identitas para penggugat dan tergugat. Jika ini selesai maka gugatan Class Action akan segera mereka ajukan ke pengadilan.

 

"Para penggugat dan tergugat harus jelas individu atau badan hukumnya. Jangan sampai gugatan kita ditolak karena kita salah memasukkan identitas tergugat sehingga hanya akan membuat usaha kita sia-sia," terang Suryadi, salah seorang advokat yang menangani kasus Citizen Lawsuit masyarakat Riau.