AKTIVITAS pembangunan dan pengerjaan Pelabuhan Dorak, Kabupaten Kepulauan Meranti, belum lama ini. Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lahan pelabuhan tersebut.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rahmad Surya Lubis mengatakan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir belum memenuhi panggilan Kejati Riau yang dijadwalkan hari ini, Rabu (25/5/2016).
Irwan mangkir dari panggilan Kejati Riau tanpa memberitahukan alasan yang jelas kepada pihak Kejati. "Bupati Irwan tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan," sebut Rahmad.
Panggilan untuk Irwan dari Kejati Riau, merupakan panggilan pertama yang ia terima. Irwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat pejabat Meranti sebagai tersangka.
Tidak hadirnya Irwan dalam panggilan pertama, Rahmad mengatakan Jaksa akan berencana kembali memanggilnya sesegera mungkin. (KLIK: Andi Rachman Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik)
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairi menerangkan ketidak hadiran Irwan dalam panggilan yang dilayangkan oleh Kejati Riau bukan karena tanpa alasan. Irwan berhalangan hadir karena berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Selain menghadiri pelantikan, Pak Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ujar Eri.
Sebanyak empat orang pejabat Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan suap pengadaan lahan pelabuhan Dorak. Empat tersangka tersebut yakni Pejabat Pembangunan Teknis Kegiatan Muhammad Habibi, mantan Sekretaris Daerah Meranti Zubiarsyah, Kepala Badan Pertanahan Meranti Suwandi Idris serta penerima kuasa pemilik lahan Abdul Arif. (BACA: Berikut final nomor lempar lembing putra, Bengkalis Unggul)
Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional ini, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan ganti rugi lahan masyarakat. Namun sejauh ini jaksa belum menyebutkan nominal kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Proyek pelabuhan dilakukan dengan sistem pembayaran tahun jamak senilai Rp650 miliar dengan lama pengerjaan tiga tahun pada 2012 hingga 2014. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak kunjung rampung.