Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner ombusman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan bahwa untuk mempercepat laporan pengaduan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di provinsi Riau, dibutuhkan layanan publik yang terintegritas secara dua arah.
"Kami ingin sistem pengaduan itu terintegritas sampai ke unit pelayanan publik. Tujuan khususnya untuk lebih mempercepat pelayanan publik. Kalau dulu satu arah, sekarang dua arah," ujarnya, Jumat (20/5/2016).
Menurut Dadan, pelayanan yang sudah berjalan di pemerintahan daerah Riau harus memiliki user yang mampu mengelola aplikasi lapor.
"Kalau yang dari aplikasi lapor itu kita menginginkan pemda minimal ada satu admin untuk lalu lintas lapor dan ada unsur pembinanya tergantung ada pengelolanya," ujarnya.
Sebelumnya pada 25 April 2016, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Riau melakukan pelatihan yang diselenggarakan oleh kantor staf presiden dan Ombudsman perwakilan Riau di hotel Pangeran Pekanbaru, 25 April 2016.
Tujuannya agar pelayaan publik berkompeten dalam menyikapi dan menanggapi aspirasi publik melalui Layanan aspirasi dan pengaduan publik secara online yang bernama Lapor.
Lapor merupakan Sistem pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis media sosial interaktif yang terhubung dengan berbagai instansi pemerintah. Masyarakat dapat mengadukan keluhannya dengan cara via online di www.lapor.go.id, sms ke 1708, aplikasi mobile android atau Blackberry dan yang terakhir twitter @LAPOR 1708.
Setelah informasi semua data terekam, administrator meneruskan ke instasi pemerintahaan yang berwenang agar bisa langsung ditindak lanjuti.
Hebatnya, melalui aplikasi ini masyarakat bisa berinteraksi dengan aparatur terkait. Namun, tidak semua layanan ditanggapi hanya yang memiliki identitas lengkap yang akan di proses lebih lanjut. Terkait pengadu, namanya tidak akan dipublikasi dan rahasia dijamin oleh Pemerintah.
Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengharapkan agar dalam penyelenggaraan ini baik pemerintah pusat dan daerah sampai ke SKPD memiliki unit pengaduan pelayanan publik.
"Supaya unit pengelolaan itu bisa dikelola dengan baik, maka ada sistem pengelolaan pelayanan publik. Nantinya melalui sistem ini unit pengaduan yang ada di masing-masing SKPD baik itu daerah maupun provinsi di integrasikan secara nasional melalui aplikasi Lapor yang dikelola oleh kantor staf presiden," ujarnya.
Ahmad juga mengeluhkan, di setiap SKPD di Provinsi Riau sudah memiliki peraturan tentang permasalahan ini. Namun, belum memiliki sumber daya manusia yang memadai.
"Di Provinsi Riau di setiap daerah sebenarnya sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang fasilitasi pelayanan publik. Hanya saja belum memiliki unit pengelolaan pengaduannya," ujarnya lagi
"Sebenarnya di tingkat SKPD itu sudah membentuk unit pengaduan, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), RSUD Arifin Achmad, Samsat, termasuk Dinas Perdagangan. Hanya saja kami tidak tahu apakah unit pengaduan yang mereka miliki sudah memiliki petugas pengaduan yang betul-betul kompeten dalam pengelolaan ini," lanjutnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline