Manajer Operasional PT LIH Dituntut 2 Tahun Penjara

frans-katihokang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Zuhdy Febrianto)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam kasus pembakaran lahan di lahan konsesi PT LIH seluas 533 hektar, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Frans juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Frans dengan pidana selama 2 tahun penjara karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan terbakarnya lahan di wilayah konsesi perusahaan dan tercemarnya udara.

 

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan terdawa Frans katihokang dengan hukuman 2 tahun penjara," kata Penuntut Umum, Novrika SH dalam muka sidang, Kamis (19/5/2016).



 

Penuntut Umum menilai Frans yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT LIH terbukti lalai tak melakukan pengawasan dan tidak memiliki peralatan pemadaman api yang cukup sehingga membuat kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan sejak tanggal 27 hingga 31 Juli 2015 lalu.

 

Tuntutan yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum hanya tuntutan subsidiair dari dakwaan yang didakwakan pada terdakwa pada awal proses persidangan sebelumnya. Tuntutan ini jauh lebih ringan karena dakwaan primair tidak terbukti dalam fakta persidangan yang mucul selama sidang pembuktian dilakukan.

 

Dalam dakwaan primair, terdakwa dituduh melakukan upaya kesengajaan sehingga mengakibatkan lahan seluas 533 terbakar. Sedangkan dakwaan subsidiair terdakwa didakwa lalai atas tanggung jawabnya sebagai Manajer Operasional PT LIH yang akibatkan kebakaran lahan.

 

"Unsur kesengajaan terdakwa tidak terbukti dalam fakta persidangan, hanya unsusr kelalaiannya saja yang terbukti, sehingga dalam dua dakwaan kita diawal hanya dakwaan subsidiair saja yang terbukti dilakukan oleh terdakwa," papar Novrika.