RIAU ONLINE - Sebanyak 22.836 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan melarikan diri dari majikannya dengan berbagai alasan.
Jumlah ini tercatat hingga Mei 2016 yang diperoleh Kantor Imigrasi Nasional setempat dan Organisa Pekerja Global Taiwan, GWO.
"Jumlah TKI, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, terbanyak atau sekitar 44,4 persen dari seluruh tenaga kerja asing di Taiwan. Namun yang kabur lebih sedikit dibandingkan dengan Vietnam," kata Direktur GWO, Karen Hsu, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (15/5/2016).
Laporan bulanan dari lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan asing di Taiwan, GWO, menyebutkan jumlah TKI yang kabur dari majikannya menduduki peringkat kedua setelah Vietnam.
Karen meminta dan menyemangati para TKI agar menjadi contoh yang baik bagi tenaga kerja asing lainnya di Taiwan dan tidak mudah terpengaruh rayuan orang lain untuk meninggalkan majikan yang sesuai dengan kontrak kerja.
"Jika mengalami masalah dengan majikan silakan hubungi langsung nomor telefon 1955 yang menyediakan layanan berbahasa Indonesia. Tenaga kerja kaburan harus siap kehilangan hak-haknya selama berada di Taiwan," ujarnya.
Pemerintah Taiwan menerapkan hukuman denda bagi tenaga kerja asing yang kabur kemudian tertangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setempat.
Denda yang dikenakan antara 2.000 dolar NT atau sekitar Rp 2,8 juta hingga 10.000 NT atau sekitar Rp 4,1 juta tergantung berapa lama yang bersangkutan bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan.
Para tenaga kerja asing yang kabur, sebelum dideportasi ditempatkan dipenampungan tanpa dipungut biaya selain denda dan tiket pesawat ke negaranya.