MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), Luhut Binsar Panjaitan, saat berkunjung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2015).
(STRAIT TIMES)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan Class Action yang dipersiapkan warga Riau menuntut pertanggungjawaban 23 perusahaan kehutanan dan perkebunan yang beroperasi di bumi Melayu Lancang Kuning, kini tinggal menunggu waktu.
Dalam verifikasi data-data di kumpulkan tim, ternyata fakta-fakta di lapangannya lebih banyak dari yang diajukan sebagai subjek gugatan, 23 perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum Class Action, Indra Jaya, Kamis, 12 Mei 2016, mengatakan, fakta-fakta tersebut antara lain banyak perusahaan tidak menyertakan alamat valid, sehingga saat diverifikasi, perusahaan itu tidak ada alias bodong.
"Untuk class action tinggal pematangan data saja. Setelah kita telusuri lagi, perusahaan tersebut tidak beralamatkan seperti kita terima. Sedangkan untuk tergugat sendiri sebenarnya fakta di lapangan itu berjumlah 32 korporasi," jelasnya.
Baca Juga: Digugat Soal Asap, Jokowi Tak Mau Minta Maaf ke Warga Riau
Indra juga mengungkapkan, materi akan menjadi tuntutan dalam gugatan tersebut adalah mereka-mereka yang langsung terkena dampak dari kabut asap melanda provinsi Riau tahun 2015 silam.
"Penuntutnya adalah orang yang meninggal dunia atau perwakilannya, mereka yang mempunyai usaha terkena dampak akibat asap ini, masyarakat yang sakit dan para siswa tidak bisa bersekolah," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, ketika ditanyakan nama-nama 23 perusahaan tersebut, enggan menjelaskannya.
"Sabar, jika sudah waktunya akan kami beritahu," ujarnya di kantor Walhi Riau.
Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline