Digugat Soal Asap, Jokowi Tak Mau Minta Maaf ke Warga Riau

Jokowi-Jalan-jalan-di-Rimbo-Panjang.jpg
(HUMAS PEMPROV RIAU)

Laporan:Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada warga Riau melalui media massa selama 18 tahun ini menjadi korban asap akibat pembakaran hutan dan lahan, ternyata tak mau dilakukannya. 

 

Ini terungkap usai tiga kali dilakukan mediasi oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pudjoharsoyo. Gugatan itu diajukan oleh tiga warga Riau sebagai Penggugat dalam Gugatan Rakyat Melawan Asap Citizen Lawsuit (CLS).

 

"Pada sidang tadi itu ada beberapa hal disepekati oleh Penggugat dan Tergugat. Secara keseluruhan ada titik temu di antara kami. Namun, untuk permintaan maaf mereka (Presiden dan Pemerintah) tidak menyepakati," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Gugatan Melawan Asap CLS, Indra Jaya, Kamis, 12 Mei 2016, di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau. 

 

Baca Juga: Gugatan Kabut Asap, Pemerintah Enggan Minta Maaf

 

Para Tergugat beralasan, tutur Suryadi, kuasa hukum lainnya, mereka telah melakukan pencegahan dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provins. 



 

Jokowi dan Masker Asap Berkantor di Riau

 

"Di tahun 2016, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp 200 miliar untuk BNPB. Sementara di 2015, Pemerintah Provinsi kembali mengeluarkan Rp 1,2 miliar untuk karhutla ini," ujarnya.

 

Sementara itu, Penggugat, Riko Kurniawan, menganggap permintaan maaf di media itu mutlak dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap masyarakat Riau serta memperlihatkan seberapa seriusnya negara dalam menangani karhutla.

 

Konferensi Pers Walhi

 

"Ini merupakan bentuk keseriusan negara menjamin rakyatnya untuk terbebas dari asap. Permintaan maaf itu dalam konteks merupakan bentuk jaminan negara atas rakyat Riau kedepannya agar apa mereka idamkan, tidak ada asap lagi di masa akan datang," katanya. 

 

Klik Juga: Berharap Kuasa Hukum Presiden Jokowi Hadir

 

Riko yang juga Direktur Eksekutif Walhi Riau berharap, mediasi terakhir 16 Mei 2016 mendatang dapat tewrujud kesepakatan-kesepakatan di antara kedua belah pihak. Kalau tidak, tuturnya, untuk kedepannya akan memakan waktu lima sampai 14 bulan untuk sidang lanjutan. 

 

Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline