Hari Ini, KPK Periksa Bupati Rohul dan Johar Firdaus sebagai Tersangka

Johar-Firdaus-dan-Suparman-Bersaksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa, 10 Mei 2016, di Gedung Anti-Rasuah tersebut, Jakarta. 

 

Kepastian ini diperoleh RIAUONLINE.CO.ID dari Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Ia mengatakan, memang benar hari ini, dua politisi Partai Goilkar tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. 

 

"Betul hari ini, pagi ini, keduanya diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan," kata Priharsa saat dikonfirmasi. 

 

Baca Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

 

Sebelumnya, dalam kasus serupa, Suap APBD Riau, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara untuk A Kirjuhari, kolega kedua tersangka. 

 

Kirjuhari dalam persidangan menyebut-nyebut peran dan andil tiga rekannya sesama anggota DPRD 2009-2014. Ketiganya, dua politisi Partai Golkar, Ketua DPRD Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariansyah dari PKB. 


Ketiga nama tersebut dibacakan peran dan andilnya turut serta bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari dan tersangka kasus suap lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun dalam kasus suap. 



 

Johar Firdaus Bersaksi di PN Pekanbaru

KETUA DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Gumpita, bersaksi untuk terdakwa A Kirjuhari, Kamis (12/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

"Terbukti dalam rangkaian fakta-fakta persidangan, Ahmad Kirjuhari, Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus suap ini. Suparman menyatakan Annas Maamun menjanjikan uang Rp 50-60 juta dan pinjam pakai mobdin," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, Rabu, 25 November 2015, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Klik Juga: Tak Khawatir Ditahan, Suparman: Pakde Sukiman Bisa Gantikan Saya



Suparman juga disebut-sebut dalam tuntutan tersebut mengenai perintah buka baterai ponsel saat Sidang Badan Anggaran (Banggar) di ruang Komisi B DPRD Riau. 

 

Tak hanya itu, Jaksa juga menjelaskan Suparman telah menelepon Gubernur Annas Maamun yang rekamanannya dibuka KPK serta inisiator pembentukkan Tim Komunikasi guna membahas RAPBD-P 2014 dan APBD 2015.

 

Selain itu, dalam tuntutan JPU KPK, Johar Firdaus juga menerima uang dua kali masing-masing sejumlah Rp 150 juta yang diserahkan oleh Riki Hariansyah dan Rp 100 juta yang dikirim terdakwa Kirjuhari melalui travelnya, Alisan.



Sedangkan peran dan andil Riki Hariansyah juga dibacakan dalam tuntutan Jaksa KPK. Riki menerima uang dari Kirjuhari untuk dibagikan kepada anggota DPRD Riau lainnya.

 

Klik Juga: Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap

 

"Kirjuhari juga menyerahkan uang Rp 370 juta ke Riki Hariansyah dengan perincian Rp 250 juta dan 120 juta secara terpisah," kata Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti. 


Dalam tuntutan tersebut, selain menerima janji pemberian uang masing-masing Rp 50-60 juta untuk 40 Anggota DPRD Riau, juga akan dipinjampakaikan selama dua tahun, sebelum nantinya dilelang dan menjadi hak milik wakil rakuat 2009-2014.

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline