RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai kesepakatan damai berlangsung antara Pemprov Riau dan mahasiswa Universitas Riau (UR), Presiden Mahasiswa UR, Andreas Pransiska menegaskan akan tetap mengawal isu utama yang menjadi fokus gerakan mahasiswa untuk Riau yang sempat tertutup karena kasus pemukulan rekan-rekannya di Gedung daerah pada pertengahan April lalu.
Andreas akan kembali melakukan gerakan dengan mendesak dan mengawasi kinerja Pemprov Riau sesuai dengan tuntutan yang telah mereka konsepkan sebelumnya. Antara lain pengentasan RIau dari praktik korupsi, penuntasan masalah kabut asap dan pemutusan kontrak kerja sama hulu migas dengan pihak asing.
"Meski saat ini kita sudah menerima itikad baik dari pemprov Riau terhadap peristiwa pemukulan lalu, kami dari BEM UR akan tetap konsisten mendesak tiga tuntutan kami agar dapat diterima dan dilakukan oleh Pemprov Riau," ujar Andreas, Senin (9/5/2016). (KLIK: Akhirnya, Kepala Biro Humas Darusman Minta Maaf)
Menurutnya, tiga tuntutan dari BEM Riau menjadi salah satu faktor dominan bagi Riau hingga tak kunjung mandiri dan makmur, baik pemerintahan serta masyarakatnya. Selain itu, tiga tuntutan tersebut merupakan pengingat bahwa mahasiswa telah berkorban agar diterima Pemprov Riau.
Civitas akademika UR bersama Pemprov Riau mengadakan pertemuan dan dialog terbuka di aula Rektorat UR yang berada di lantai 4. Pertemuan ini menghasilkan satu nota kesepahaman antara mahasiswa Riau dan Pemprov Riau untuk menjaga kondusifitas berdemokrasi di Riau.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekda Riau, Kasatpol PP Provinsi Riau, Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Kepala BKP2D Provinsi Riau. Sedangkan dari civitas akademika UR hadir langsung Rektor UR Aras Mulyadi dan Wakil Rektor III serta perwakilan kelembagaan UR.
Adapun nota kesepahaman Pemprov Riau dan kelembagaan se-lingkungan UR adalah pertama, Pemprov Riau tidak akan mengulangi kekerasan atau pemukulan terhadap mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasi atau mengemukakan pendapat sesuai aturan perundang-undangan. (LIHAT: Kita Tinggal di Kota Berkuah, Bukan Bertuah)
Kedua, menjaga dan menjamin hak-hak berdemokrasi baik oleh mahasiswa maupun masyarakat yang dalam hal ini hak-hak tersebut terkandung dalam proses berdemokrasi pada perundang-undangan. Terakhir, Pemprov Riau membuka ruang diskusi atau audiensi seluas-luasnya kepada mahsiswa ataupun masyarakat dalam upaya mengemukakan pendapat terkait permasalahan yang ada di Provinsi Riau.