RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten III Bidang Administrasi Umum, Edi Kusdarwanto mengatakan desa merupakan tonggak dasar pelaksanaan otonomi daerah pada masa kini. Tanpa desa, menurutnya otonomi tak bisa dilaksanakan secara benar sesuai ruhnya.
Pembangunan dengan kecenderungan perkotaan, menurutnya tak bisa lagi dilakukan karena pembangunan yang di prioritas kan dari daerah perkotaan hanya akan memperbesar kesenjangan antara desa dan kota.
"Hari ini dalam amanat konstitusi dan aturan perundangan, pembangunan desa adalah basis pembangunan yang harus dilaksanakan terlebih dulu. Hal ini sangat sesuai dengan program nawacita presiden bahwa desa adalah tonggak pembangunan nasional," ujar Edi dalam rapat koordinasi Inventarisasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, Kamis (28/4/2016).
Desa menurut Edi merupakan miniatur paling ril dari sebuah negara dan bangsa. Negara tanpa desa yang maju adalah negara yang gagal melakukan pembangunan. Maka dari itu pemerintah telah meletakkan dasar pembangunan dimulai dari desa.
Dalam desa bisa dilihat bahwa masyarakat dengan kompleksitasnya terwujud dengan nyata. Mulai dari budaya, ekonomi, pendidikan hingga politik terlihat begitu kental di desa.
"Di aturan perundangan bisa dilihat ada undang-undang khusus tentang desa. Bahkan dalam undang-undang Pemerintahan Daerah peran dan posisi desa diletakkan sangat strategis dan penting," papar Edy.
Mulai kini, Edi berpesan pada seluruh pemerintah kabupaten untuk memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada desa supaya pembangunan nya bisa maksimal dan terlaksana dengan benar sesuai cita-cita konstitusi.
"Kita telah mengubah politik pembangunan negara kita dari desa menuju bangsa. Artinya desa menjadi peran sentral pembangunan. Apalagi sekarang anggaran desa sudah semakin banyak, harus dikawal dengan baik," tandas Edi.