RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekdaprov Riau, Rahima Erna belum dapat memastikan pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman menyusul status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pembahasan APBD P 2015.
Erna mengaku belum dapat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri. "Kita juga masih belum tahu hingga sekarang apakah Suparman akan dilantik atau tidak. Karena sampai sekarang kita belum menerima intruksi atau pemberitahuan apapun dari pusat," ujar Erna ketika dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Namun ia menegaskan, dilantik atau tidaknya Suparman nantinya, persiapan akan tetap dilakukan. Sebab kata dia, proses pelantikan juga diikuti Bupati Pelalawan terpilih Haris - Zardewan. (KLIK: Belum Terima Surat Mendagri, Pemprov Tetap Persiapkan Pelantikan Suparman)
"Yang penting kita tetap akan bersiap sampai kini karena ada Pelalawan yang bupati dan wakil bupatinya yang juga akan dilantik pada Selasa depan," imbuhnya.
Kini Erna beserta Biro Hukum Pemprov Riau terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pihak lainnya, termasuk KPK ihwal apakah Kepala Daerah Rokan Hulu tetap dilantik atau tidak.
"Dengan adanya status baru dari KPK kepada salah satu kepala daerah terpilih ini membuat kita makin banyak berkomunikasi kepada semua pihak karena kita juga tak mengetahui apakah mereka bisa dilantik atau tidak," tandasnya. (BACA: Tersangka Korupsi, Suparman Tetap Bisa Dilantik)
Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Jumat pekan lalu. Keduanya dituduhkan telah menerima janji dan atau barang sesuatu terkait pembahasan APBD Provinsi Riau.
Saat itu, Suparman menjabat anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Suparman menggantikan Johar Firdaus sebagai Ketua DPRD Riau. Namun, ia menjalaninya tak lebih dari setahun, ia berhanti saat maju dalam pencalonan Bupati Rokan Hulu.