Inilah Daftar Pejabat Meranti yang Diperiksa Kejati Riau

Pelabuhan-Dorak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak, Kabupaten Kepulauan Meranti, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau langsung bergerak cepat. 

 

Giliran Alizar, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu, 16 Maret 2016, yang diperiksa. 

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, Alizar diperiksa guna melengkapi berkas empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kita (Penyidik) lagi memeriksa saksi inisial A. Ia Asisten I (Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti,red)," ungkap Rachmad.

 

Baca Juga: Hilang Bertahun-tahun, Pria Pelaut Ini Ditemukan Menjadi Mumi di Kapalnya

 

Selain Alizar, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya, Muhammad dan Syarif, panitia pembebasan lahan pada dugaan korupsi itu.


 

Sejak dikeluarkan penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

Satu hari sebelumnya, Selasa, 15 Maret 2016, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin, juga telah diperiksa.

 

Selain itu, ada juga Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang, Ma'mun Muroj, anggota panitia pengadaan lahan. Selanjutnya Azmi Ibrahim, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Sementara, pada pemeriksaan dilakukan Senin, 14 Maret 2016, terdapat sejumlah nama diperiksa. Antara lain Yuliarso, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng pihak perantara, dan Simin, pemilik tanah.

 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. keempat tersangka tersebut Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti Suwandi Idris, Kabid Aset Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak Mohammad Habibi, dan penerima kuasa dari pemilik lahan Abdul Arif. 

 

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.

 

Klik Juga: Riau Sejak 2010 Masuk 10 Besar Provinsi Terkorup di Indonesia

 

Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

 

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline