Belum Terima Surat Mendagri, Pemprov Tetap Persiapkan Pelantikan Suparman

Suap-APBD-Riau-2014.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kisruh penetapan tersangka Suparman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 hari jelang pelantikannya, Selasa, 19 April 2016, tak mengganggu persiapan Pemerintah Provinsi Riau untuk prosesi pelantikan. 

 

Termasuk dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengancam akan menunda pelantikan Ketua DPD II Partai Golkar Rohul itu. 

 

"Kami tetap lakukan persiapan pelantikan samil menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Senin, 11 April 2016.

 

Baca Juga: KPK Persilakan Mendagri Tunda Pelantikan Suparman

 

Mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini menjelaskan, Pemprov juga masih menunggu keputusan terbaru dari Mendagri terkait pelantikan Bupati Terpilih Rohul yang menyandang status tersangka tersebut. 

 

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya. 

 

Sejauh ini, kata Ahmad Syah Harrrofie, Pemprov Riau belum memperoleh surat keputusan penundaan pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.



 

Ia mengaku baru mendapat informasi dari media massa soal wacana Mendagri yang akan menunda pelantikan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

 

Klik Juga: Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul Terancam Batal

 

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Riau ini menjelaskan, Mendagri Tjahjo Kumolo, akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPK dan KPU. "Hasil konsultasinya bersama KPK dan KPU nanti akan disampaikan kepada pemerintah Riau," ujarnya.

 

Pemprov Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan Muhammad Haris-Zardewan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Suparman-Sukiman untuk Rokan Hulu.

 

 

Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Jumat pekan lalu. Keduanya dituduhkan telah menerima janji dan atau barang sesuatu terkait pembahasan APBD Provinsi Riau. 

 

Saat itu, Suparman menjabat anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Suparman menggantikan Johar Firdaus sebagai Ketua DPRD Riau. Namun, ia menjalaninya tak lebih dari setahun, ia berhanti saat maju dalam pencalonan Bupati Rokan Hulu. 

 

Layak Dibaca

Jika Dibatalkan, KPU Tunggu Surat dari Mendagri dan KPK

Ini Saya Bacakan, Biar Pak Johar Pulih Ingatannya

Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap

 

Dalam kasus serupa, A Kirjuhari telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan divonis 4 tahun penjara. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, sebagai tersangka. Hingga kini, berkas Annas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode, belum juga dilimpahkan ke PN Pekanbaru. 

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline