RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) izin pengelolaan konsesi diperuntukkan bagi PT Lestari Unggul Makmur (LUM).
Areal konsesi PT LUM terbakar selama beberapa tahun ini, puncaknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2015 silam. Lahan PT LUM itu berada di Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita apresiasi sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin pengelolaan lahan PT LUM di Kepulauan Meranti. Tapi, kita juga mendesak Presiden segera mengeluarkan aturan tertulisnya sebagai dasar hukum. Walaupun PT LUM sudah bersedia menyerahkan kepada negara kembali," kata Riko saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 11 April 2016.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin HTI PT Lestari Unggul Makmur di Sui Tohor
Meski begitu, Riko masih menyayangkan pemerintah baru kini sadar membenahi tata kelola gambut semakin hari semakin parah rusaknya, selain maraknya pembalakan hutan.
"Kita sudah peringatkan pemerintah sejak 2009 lalu, lahan gambut di Kepulauan Meranti itu tak boleh diserahkan untuk dikelola perusahaan. Sekarang baru terasa akibatnya setelah kasus pembakaran marak terjadi di sana," kata Riko.
Ia berharap pemerintah mengembalikan hak kelola lahan gambut kepada masyarakat adat. Riko meyakini, masyarakat adat akan menjaga lingkungan sesuai dengan nilai adat dianut selama ini.
"Masyarakat adat atau lokal di sana melakukan berkebun sagu untuk menghidupi ekonomi masyarakat. Dan kota sudah membuktikan bahwa sagu membuat lahan tetap basah dan terjaga dari kerusakan yang mengancam," pungkas Riko.
Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline