Pengamat Sebut Status Tersangka Tak Bisa Batalkan Pelantikan Suparman

Sidang-Suap-APBD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra mengatakan, penahanan Bupati Rokan Hulu Terpilih, Suparman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelang pelantikanna, Selasa, 19 April 2016, dikhawatirkan akan mengacaukan sistem administrasi. 

 

Mexsasai meminta KPK agar tak gegabah dalam melakukan penahanan jelang pelantikan berlangsung. Pasalnya, proses administrasi harus berjalan. 

 

"(Pelantikan) merupakan penghormatan atas proses demokrasi yang telah berlangsung di Rokan Hulu (Rohul). KPK harus ciptakan keadaan hukum. Lantik dulu Suparman. Tak ada urgensi KPK segera melakukan penahanan terhadap tersangka (Suparman)," kata Mexsasai dalam bincang-bincangnya dengan RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 April 2016. 

 

Baca Juga: Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap

 



KPK secara resmi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD 2015 Riau. Kedua tersangka tersebut, Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Suparman. 

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa Ahmad Kirjuhari. Kirjuhari merupakan orang pertama yang diseret ke pengadilan, padahal status tersangka lainnya yang disandang Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, hingga kini belum juga disidangkan. 

 

"Biarkan proses pelantikan berjalan, KPK jika ingin menahan Suparman, silakan. Kan bisa ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt). Hukum juga bicara aspek kemanfaatan, bukan mudarat semata saja," kata doktor tata negara Universitas Padjajaran ini. 

 

Klik Juga: Johar Firdaus dan Suparman Jadi Korban Jumat Keramat

 

Mexsasai juga menegaskan, status tersangka disandang Suparman, belum bisa menganulir dan membatalkan dirinya sebagai Bupati Rokan Hulu. "Kita menganut asas praduga tak bersalah. UU No 3 tahun 2014, menyatakan, ketika dilakukan penahanan langsung dinonaktifkan," pungkasnya. 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline