KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka

Johar-Firdaus-dan-Suparman-Bersaksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus Suap Rancangan APBD 2014 dan RAPBD Riau 2015. Kedua tersangka tersebut, Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman.

 

Kepastian ini diperoleh RIAUONLINE.CO.ID usai menerima rilis dari KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK telah menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.

 

"Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman, anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," kata Priharsa dalam rilis yang diterima, Jumat, 8 April 2016.

 

Baca Juga: Kejanggalan-kejanggalan dari Sidang Suap APBD Riau



 

Ia menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, keduanya, Johar Firdaus dan Suparman, menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015.

 

Johar Firdaus Bersaksi di PN Pekanbaru

KETUA DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Gumpita, bersaksi untuk terdakwa A Kirjuhari, Kamis (12/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 


Atas perbuatannya, Johar dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.‎

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline