RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan nasional, Ferry Mursyidan Baldan akan segera menyusun konsep pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang baru. Rencananya konsep HGU baru ini tidak akan lagi memberikan izin hak selama 30 tahun seperti yang sebelumnya.
Menurut Ferry konsep yang sedang disusun kini akan lebih mengedepankan konsep ekonomi merata yang memberikan waktu lebih singkat supaya lahan dapat dikelola secara bergantian dan merata bagi seluruh masyarakat.
"Hak guna usaha yang biasanya tiga puluh tahun diberikan maksimal, kedepannya akan kita ubah penataan konsepnya dengan memperpendek usianya tergantung dengan kondisi dan peruntukan lahan yang akan digunakan. Kita sedang menyusun rancangan konsepnya supaya nantinya dapat matang dan bisa diterapkan secara teknis," ujar Ferry ketika melakukan kunjungan kerja ke Riau, Kamis (24/3/2016). (KLIK: Menteri Agraria: Lahan Terbakar Kami Ambil)
Konsep ini membutuhkan waktu lebih panjang lagi untuk memastikan rancangannya dapat matang dan bisa implemetatif pada teknis lapangan nanti. Nantinya setelah konsepnya selesai, Ferry menuturkan akan dipresentasikan terlebih dulu kepada lembaga negara lain yang terkait dengan sektor pertanahan ini.
"Kita akan paparkan nantinya pada DPR, kemnterian terkait baik itu KLHK, menteri-menteri koordinator, juga akan kita jelaskan dalam rapat terbatas kabinet kerja. Jika semuanya menyetujui baru konsepnya bisa kita terapkan dalam penerbitan HGU selanjutnya," terang Mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1992 ini.
Ferry menambahkan, jika selama ini setiap perusahaan bisa meminta penerbitan HGU selama jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan konsep penataan HGU baru nantinya perusahaan tak bisa lagi meminta izin seperti itu. (BACA:
"Izin harus disesuaikan dengan penggunaan lahan yang akan dipakai nantinya. Jika lahan nantinya akan dipakai untuk pengelolan sawit, maka akan kita perhitungkan sawit itu masa panennya berapa tahun dan berapa kali panen. Itu akan kita sesuaikan dengan varietas tanaman kebunnya. Jadi jangan pikir ketika lahan tersebut diberikan izinnya, maka izinnya bisa dipakai selama 30 tahun. Tidak bisa otomatis seperti itu," tandasnya.