Jaksa Tuntut Mario Penyusup Garuda 7 Bulan Penjara

Mario.jpg
(INTERNET/FB)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyusup pesawat Garuda Indonesia GA-177 dari Pekanbaru menuju Jakarta, Mario Steven Ambarita, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dengan hukuman tujuh bulan penjara. Namun tak ada sanksi denda kepada terdakwa tersebut. 

 

JPU Neni Lubis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 23 Maret 2016, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

Sementara itu, dalam amar tuntutan dibacakan kepada majelis hakim diketuai Hakim Irwan Efendi, JPU tidak menerapkan denda kepada terdakwa.

 

Seperti biasa, saat mendengar tuntutan tersebut, Mario terlihat santai tanpa ekspresi berlebihan. Begitu juga saat diberikan kesempatan oleh hakim terkait tuntutan itu, Mario menyatakan menerima tanpa mengajukan pembelaan.

 

Mario Steven Ambarita merupakan sosok menyita perhatian publik pada 7 April 2015 lalu setelah ia terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.



 

Mario sempat berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, ia menggigil hebat dan telinganya berdarah.

 

Baca Juga: Akhirnya, Mario Si Penyusup Garuda Disidangkan di PN Pekanbaru

 

Mulai ketinggian 16.000 kaki dari permukaan laut, temperatur udara bisa kurang dari minus 10 derajat Celcius dan tekanan udara sangat rendah plus lapisan oksigennya sangat minim.

 

Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak, ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian.

 

Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.

 

Setelah melakukan aksi nekatnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara dan mengembalikannya ke orangtuanya di Rokan Hilir.

 

Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015 lalu.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline