RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk memecat Komandan Lanud (Danlanud) Roesmin Nurjadin, Marsekal pertama TNI Henri Alfiandi.
Desakan pemecatan Danlanud Marsma TNI Henri Alfiandi dipicu tudingan kenapa Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar, dan aktivis lingkungan hidup, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jikalahari beralasan, Danlanud Henri Alfiandi telah melanggar Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), 18 Januari 2016 lalu, saat digelar Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2016 di Istana Negara.
Baca Juga: Soal Kebakaran Lahan, Danlanud Kesal LAM Riau Ikut Tuding Pemerintah
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah Mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan TNI untuk bekerja bukan hanya memantau dari balik meja saja.
"Jokowi itu memerintahkan TNI untuk padamkan api, bukan bikin pernyataan menyudutkan rakyat yang melakukan gugatan asap bahkan menyebut orang Melayu pembakar hutan dan lahan," kata Woro, Sabtu, 19 Maret 2016.
Mestinya, tutur Woro, Marsekal Henri berterima kasih kepada perwakilan rakyat Riau mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah Karhutla dan asap secara tuntas. Ia mengatakan, Jikalahari tidak menjadikan TNI sebagai pasukan pemadam kebakaran. "Harusnya mereka berterima kasih, bukan malah marah-marah dan nyalahkan masyarakat," jelasnya.
Hasil investigasi Jikalahari, pelaku pembakaran hutan dan lahan sesungguhnya sengaja atau tidak adalah perusahan sawit. Modusnya cukong-cukong menyuruh warga merambah kawasan hutan, kemudian menyuruh warga membakar lahan, lantas ditanami sawit lalu menjaga lahan tersebut hingga panen.
"Jikalahari memahami Danlanud cuma menemukan pelaku pembakar di lapangan saja. Harusnya Danlanud Henri Alfiandi juga melacak siapa pemodal menyuruh warga membakar lahan dengan iming-iming uang," tantang Woro.
Selain Woro, Peneliti Riau Corruption Trial (RCT), Made Ali, meminta jenderal bintang satu itu untuk melihat dan membaca kasus-kasus karhutla sudah dihukum di seluruh pengadilan negeri di Riau. "Kalau tidak punya bahannya kami akan kirimkan ke Marsekal Henri," tuturnya.
Klik Juga: Kata Al Azhar Soal Citizen Lawsuit
Riau Corruption Trial dan Jikalahari juga mendesak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau memberi sanksi adat kepada Marsekal Henri karena menyebut kebiasaan orang Melayu membakar hutan dan lahan.
Temuan Jikalahari sejarah pembakar hutan dan lahan sangat masif dan tidak sesuai dengan budaya Melayu sejak korporasi HTI dan sawit beroperasi di Riau.
"Apalagi budaya Melayu menyebut hutan tanah bagi orang Melayu bersebati dan saling berkait makan hutan dan hutan tanah adalah Marwah Melayu. Maka itu kami mendesak LAM Riau, Plt Gubernur Riau dan DPRD Riau memberi sanksi adat pada Marsekal Henry dengan cara mendesak Jokowi dan Panglima TNI memecat Marsekal Henri Alfiandi," tandasnya.
Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline