IMB, Izin Lingkungan dan Izin Gangguan Bakal Disatukan

perizinan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Tiga jenis perizinan bakal disatukan agar lebih mudah didapat pelaku usaha. Pasalnya, kebanyakan izin dianggap memperumit mulainya sebuah usaha.

 


Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani yang dilansir dari portal Sekretariat Kabinet, Selasa (15/3/2016), izin yang disatukan itu meliputi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.

 

BACA JUGA : Plt Gubernur Riau Jamin Asap Karhutla Tidak Lagi Sampai Singapura

 

Kedepannya, dengan mengurus satu izin, si pengurus sudah menerima tiga perizinan. Ia menegaskan, hal tersebut harus dilakukan karena ada perizinan yang terkait dengan beberapa undang-undang yang berbeda. Misalnya amdal, UU Lingkungan Hidup, amdal lalu lintas, dan UU Lalu Lintas.

 



KLIK JUGA : Ingin Miliki Motor Bergaya Klasik 1980-an? Silakan Datang ke Sini

 

“Memang akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya dengan perhatian presiden supaya secepatnya itu bisa disederhanakan,” jelas Franky.

 

Ia menambahkan, untuk mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

 

Diterangkan Frangky, pada izin gangguan itu kalau ditarik ke atas undang-undangnya tidak ada. Yang ada hanya undang-undang retribusi dan perpajakan daerah. Jadi, pada izin gangguan terdapat peraturan Menteri Dalam Negeri. "Tapi disepakati ini akan di-review untuk di-drop," paparnya.

 

Sementara mengenai perizinan amdal. Disana terdapat dua undang-undang yang mengatur, yaitu amdal berdasarkan lingkungan hidup dan amdal lalu lintas. “Nah amdal lalu lintas ini presiden minta supaya disatukan, diputuskan untuk disatukan, ” terang Franky.

 

Kemudian, berkaitan pada izin lokasi, menurut Franky, izin lokasi jika ditarik keatas tidak ada dasarnya. Sehingga ada pembahasan untuk di-drop. “Iya izin lokasi dan izin tempat usaha, itu arahan Presiden supaya dihilangkan karena itu justru dampaknya lebih kepada proses usaha yang lebih lama dan lebih mahal,” jelas Franky.

 

Kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), menurut Franky, pemerintah akan merujuk kepada Pemprov DKI Jakarta. Di mana Pemprov DKI Jakarta dapat menyatukan SIUP dan TDP meskipun ada UU sendiri. Sehingga investor hanya mengurus satu amdal tapi sudah ada amdal lainnya.