RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga yang berada di dua kecamatan pada Pulau Bengkalis, Kecamatan Bantan dan Bengkalis, meminta serta mendesak Bupati Terpilih, pasangan Amril Mukminin dan Muhammad, untuk mencabut izin yang dikantongi PT Rimba Rokan Lestari (RRL).
Pasalnya, izin perusahaan ini berada di areal halaman rumah warga yang telah menempati wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka dan PT Rimba Rokan Lestari memperoleh izin dari pemerintah.
“Sekitar 80 persen kebun karet dan pertanian masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis masuk dalam areal PT RRL,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Menolak PT RRL, Tarmizi, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (16/2/2016), di Kantor Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jiklahari).
Selain mendesak Bupati Terpilih untuk mencabut izin PT RRL, hal serupa juga dilakukan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
(Baca Juga: Inilah Jeritan Seorang Guru di Pulau Padang Menuntut Haknya Dirampas Perusahaan)
PT RRL, tutur Tarmizi, telah merampas sumber kehidupan perkebunan dan pertanian masyarakat yang dikelola jauh sebelum perusahaan beroperasi di Bengkalis.
"Masyarakat sendiri telah bertempat tinggal dan hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Desa tertua, Pematang Duku, sudah berdiri sejak 1920," jelasnya.
Uniknya, kata Tarmizi, warga di dua kecamatan itu, baru mengetahui izin perusahaan pada Juli 2015 lalu. Padahal izin IUPHHK-HTI sudah dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor: 262/kpts-ii/1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan di propinsi daerah tingkat I Riau dengan luas ± 14.875 Ha.
“Perbuatan itu memicu warga kesal, terlebih saat ini lahan tersebut sudah produktif menghasilkan karet serta kelapa menjadi sumber pendapatan masyarakat,” lanjut Tarmizi.
PT RRL, tuding warga Pulau Bengkalis ini, tidak pernah melakukan sosialiasi atau pemberitahuan dalam bentuk apapun, tiba-tiba saja di 2015, perusahaan sudah beroperasi dan merusak tanaman karet dan pertanian warga.
“Ini merupakan penjajahan, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar negara kita,” kata Tarmizi.
Aliansi masyarakat, tuturnya, juga menuntut Bupati Bengkalis terpilih akan dilantik 17 Februari 2016, segera mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin PT RRL. “(Ini) sebagai bukti, Bupati terpilih berpihak pada rakyat Bengkalis,” tantang Tarmizi.
(Klik Juga: Komitmen Korporasi HTI Hanya untuk Pencitraan)
Aliansi juga menolak PT RRL beroperasi di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis. “Jalan satu-satunya kami harus kerja, kerja dan kerja untuk bertahan hidup dan mensejahterakan keluarga serta masyarakat Bengkalis. Menteri LHK dan Bupati terpilih harus mencabut izin PT RRL, lantas memberikan lahan tersebut pada masyarakat Bengkalis,” kata Tarmizi.
Catatan Jikalahari, izin PT RRL harusnya langsung dicabut oleh KLHK karena sejak diberi izin pada 1998, baru beroperasi 17 tahun kemudian. Selain itu, sepanjang 2013-2015, selalu terjadi kebakaran di dalam areal PT RRL.
”Sesuai janji Jokowi, seharusnya izin PT RRL dicabut karena telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesinya,” kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah.
Pada 2015 Jokowi melalui KLHK mengintruksikan mengambil alih areal korporasi terbakar. “Ini kesempatan Jokowi untuk membuktikan memperluas dan memberikan hak rakyat atas ruang kelola berupa tanah dan ekologis yang selama ini telah dirampas oleh korporasi,” lanjut Woro.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline