RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kembali, warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, berinisial ZF (43), ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi senilai Rp 200 juta.
Penangkapan ini dilakukan Minggu (14/2/2016), sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar hotel di Kota Madani Pekanbaru ini. Selain narkoba, polisi juga juga mengamankan satu pucuk senjata air soft Gun dan timbangan serta beberapa buku tabungan hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, mengatakan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dijemput pelaku langsung dari provinsi Sumatera Utara, sekarang masih DPO.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kompol Iwan kepada wartawan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2016 guna memberantas peredaran narkoba di Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline