Sejumlah elemen masyarakat Riau akan mengambil langkah hukum melakukan gugatan kepada pemerintah dan perusahaan yang telah menyebabkan banyaknya jatuh korban lantaran kabut asap di Riau.
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan melaporkan anggota DPR RI Komisi I, Efendi Simbolon kepada pihak kepolisian karena melakukan penghinaan kepada suku bangsa Melayu dalam pernyataannya yang dilansir dari sebuah media nasional.
LAM Riau akan membentuk tim bertugas mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga selesai. Tim ini, nantinya melakukan kajian serta strategi apa yang akan digunakan untuk upaya hukum yang nantinya akan dilakukan.
Ketua LAM Riau, Al Azhar mengatakan, ketua tim akan ditunjuk adalah Raja Marjohan Yusuf. "Nantinya merekalah menggodok apakah nanti Effendi akan dilaporkan ke Mapolda Riau atau Bareskrim Polri di Jakarta. Makanya setelah ini akan kita bahas bersama," ungkap Al Azhar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (12/2/2016).
(Baca Juga: LAM Riau Sebut Pergub Pencegahan Kabut Asap Tak Berfungsi)
Rencananya, dalam pekan ini laporan akan dilaporkan ke Kepolisian. Al Azhar menegaskan, paling lama Senin (15/2/2016), aduan kepada kepolisian akan dilakukan LAM Riau.
"Nanti akan kita adukan secara kelembagaan. Karena secara tegas dan sikap, LAM Riau mengecam pernyataan dikeluarkan Efendi Simbolon kepada masyarakat Melayu, khususnya Riau," urai Al Azhar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH mengatakan, Efendi dapat dijerat dengan pidana hukum atas ucapannya melecehkan suku. Karena dalam KUHP, kata Erdianto, ada pasal mengatur larangan menghina pada Suku atau bangsa.
"Ia (Effendi) tentu saja bisa dijerat dengan hukum atas ucapannya. Dalam KUHP ada pasal 156 tentang Penistaan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan. Mengenai sanksi hukuman, ia bisa dipenjara paling lama 4 tahun atas perbuatannya," jelas lulusan Doktoral Universitas Padjajaran ini.
(Klik Juga: Poin Pencemaran Baik Ancam Profesi Jurnalis dan Aktivis)
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) turut mengecam pernyataan hinaan yang dilontarkan oleh Efendi Simbolon. Pirka tak mau Melayu diinjak-injak marwahnya oleh orang lain apalagi oleh Efendi Simbolon.
"Efendi simbolon wajib hadir ke Riau untuk meminta maaf kepada masyarakat melayu karena masyarakat melayu itu ada di seluruh provinsi Riau ini," ungkapnya emosional ketika dikonfirmasi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline