RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Kesatuan Bansa dan Politik Provinsi Riau, Ardi Basuki mengatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kini tengah melakukan perlawanan atas posisinya yang selama ini disudutkan oleh masyarakat. Terlebih dari fatwa sesat dari MUI atas ajaran mereka.
Gafatar menurut informasi yang diterima Ardi mengaku telah menyatakan keluar dari Islam. Dengan alasan tersebut mereka menilai MUI tak berhak untuk melakukan penghakiman status pada mereka.
"Kita baru dengar kemarin kalau mereka sudah tak lagi mengaku sebagai ormas Islam. Dan anggotanya tak ada satupun yang Islam. Mereka mengatakan kalau ajaran mereka berbeda dengan ajaran Islam. Maka dari itu MUI tak berhak untuk memberikan fatwa sesat pada mereka," ujar Ardi ketika ditemui di ruangannya, Jumat (29/1/2016). (KLIK: Anggota Gafatar tak Mau Pulang ke Riau)
Hal tersebut kata Ardi dikatakan oleh mantan Ketua Gafatar pusat. Ia melawan karena organisasinya dibubarkan oleh negara hanya karena fatwa sesat dari MUI.
Selain itu mereka melakukan pembelaan pada organisasinya karena merasa negara kini tak punya hak untuk membubarkannya. Karena dalam Undang-undang Ormas, negara kini dibatasi kewenangannya untuk menghindari pengekangan terhadap kebebasan.
"Mereka sekarang melakukan pembelaan terhadap eksistensi organisasinya. Mereka menuding negara telah melakukan pengekangan terhadap demakrasi. Karena menurut mereka ormas kini tak bisa dibubarkan oleh negara, kecuali ormas tersebut melakukan tindak pidana atau bertujuan memecah persatuan NKRI dan Pancasila," jelasnya. (BACA: Eks Gafatar Riau akan Terus Dipantau Pemerintah)
Pemerintah kini mengaku kesulitan atas buka suaranya Gafatar. Ardi mengatakan kini pemerintah tengah mencari pasal dalam UU Ormas yang bisa digunakan untuk menjegal Gafatar ini. "Pemerintah sekarang sedang mencari pasal yang bisa menguatkan kalau Gafatar bisa dibubarkan," tandas Ardi.