RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan mediasi bersama Pemerintah Provinsi Riau terkait sengketa lahan 4700 hektar antara masyarakat dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Jumat (22/1/2016).
Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pertemuan tersebut bukan untuk memutuskan sengketa antara Koperasi masyarakat dan pihak TNTN. Melainkan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait fakta yang membuat konflik kedua belah pihak.
Imdadun mengatakan lahan sebesar 4 ribu hektar lebih tersebut bersengketa karena tumpang tindih status penguasaan dan kepemilikan. Tumpang tindih tersebut yang kini tengah diusut oleh Komnas HAM.
"Ada 4 koperasi masyarakat yang kini bersengketa dengan pihak TNTN. Jika dikira jumlahnya ada sekitar 2000 kepemilikan baik yang statusnya sertifikat hak milik, SKGR atau SKPT maupun dari SK Bupati. Semua lahan yang bersengketa ini berada dalam peta kawasan Tesso Nilo Pelelawan dan Inhu," ujar Imdadun usai pimpin hearing di Auditorium Pemprov Riau. (KLIK: Plt Gubernur Riau Dukung Ultimatum Jokowi)
Menurut informasi yang ia terima selama hearing, sengketa lahan mulai karena TNTN melakukan klaim penguasaan lahan terhadap milik masyarakat 4 koperasi ini. Padahal menurut masyarakat, alas hak yang dimiliki mereka sudah ada sebelum adanya TNTN.
"TNTN itu ada menurut SK dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2004. Sedangkan menurut pengakuan masyarakat mereka sudah punya alas hak lahan itu sejak tahun 1999," ungkap lelaki kelahiran tahun 1971 ini.
"Dari data kita verifikasi lebih lanjut karena pertemuan kita ini bukan untuk memutus. Hanya mengumpulkan informasi saja. Nanti akan kita adakan beberapa pertemuan lanjutannya," dia menambahkan.