Layang-layang dan Drone Tak Bisa Lagi Diterbangkan

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengkhawatirkan layang-layang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Untuk itu, pihak otoritas bandara mengingatkan kepada masyarakat sekitar untuk membatasi menerbangkan layang-layang di sekitar bandara.

 

General Manager Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait telah meminta kepada Dinas PU Kota Pekanbaru untuk membantu memberi imbauan pada masyarakat agar tidak sembarangan bermain layang-layang di sekitar bandara. (BACA JUGA: PLTA Koto Panjang Beri Bantuan Korban Banjir Kampar)

 

"Kita telah meminta Dinas PU kota untuk membantu mengamankan masyarakat sekitar bandara yang sering bermain layangan di sekitar bandara. Terutama di Jalan Kertama yang paling padat penduduknya," ungkap Jaya kepada wartawan, Selasa (19/1/2016) siang.



 

Selain layang-layang, penggunaan teknologi drone juga perlu dibatasi di sekitar bandara. Drone, menurut Jaya juga dapat mengancam keselamatan penerbangan jika tak diawasi dan dikendalikan dengan regulasi yang tepat. Untuk menjaga keselamatan penerbangan dari gangguan seperti layang-layang dan drone, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan.

 

"Menyikapi hal itu, Menteri Perhubungan RI sudah mengeluarkan Permen yang membatasi penggunaan drone dan layang-layang di bandara maupun di sekitar lokasi bandara. Ada batasan radius jarak dan ketinggian bagi masyarakat menerbangkan layangan dan drone agar tidak mengancam keselamatan penebangan," urai Jaya.(KLIK: Banjir Rendam Ribuan Rumah Di Kampar)

 

Untuk pemakaian drone di sekitar bandara, lanjutnya, si pemilik drone harus mendapatkan izin resmi dari pihak otoritas bandara. "Kalau layangan kita sudah minta pada pihak kecamatan dan kelurahan supaya dapat menghimbau warganya agar tak sembarangan menerbangkan layangan. Karena banyak warga khususnya anak-anak tidak tahu risiko menerbangkan layang-layang di sekitar bandara," tandas Jaya.