Sidang Esok, MK Agendakan Dengarkan Jawaban Termohon

Pilkada-Serentak-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Esok hari, Kamis (14/1/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 

"Kemarin agendanya hanya membacakan materi gugatan dari Pemohon saja. Setelah itu sidang langsung ditutup dan dilanjutkan rencananya pada Kamis, 14 Januari 2015 nanti," ujar Suryadi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2016) malam. (Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada 8 Kabupaten Berlangsung Hari Ini

 

Usai itu sidang tersebut, tutur Suryadi, kemudian akan kembali ditunda menunggu jadwal putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Ilham M Yasir via BBM mengungkapkan, KPU  kabupaten dan kota telah mempersiapkan segala kelengkapan berkas dibutuhkan.

 



"Kita sudah siap untuk sidang pembacaan jawaban pembelaan besok. Persiapan sudah matang," ungkap Ilham singkat.

 

Sesuai agenda, Suryadi menjelaskan, 17 atau 18 Januari 2016 mendatang, majelis hakim akan memberikan putusan sela. Dalam putusan sela tersebut baik pihak pemohon dan termohon akan tahu apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak oleh MK. (Klik Juga: Bawaslu Riau Minta KPU Tak Banyak Bicara Soal Sengketa Pilkada

 

"Kemungkinan minggu atau senin mendatang kita baru tahu apakah sidang akan berlanjut pada agenda pembuktian atau akan digugurkan oleh majelis hakim. Di putusan sela itu kita akan tahu semuanya," ujar Suryadi yang juga merupakan Direktur LBH Pers Pekanbaru.

 

Simak berita seputar Pilkada Serentak lainnya dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline