RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah terdaftar resmi di Riau sejak bulan Desember 2011 lalu. Organisasi itu terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau dengan Nomor: 137/BKBPPM/SKT/XII//BR/2011.
Kepala Kesbangpol Riau, Ardi Basuki mengatakan SKT tersebut telah habis masa izinnya 7 Desember 2015 lalu. Menurut Ardi kini Gafatar tak lagi terdaftar kepengurusannya lantaran tidak diperpanjang masa izin. (KLIK: Gafatar di Riau Gemar Gelar Seminar-seminar)
"Surat Keterangan Terdaftar itu hanya berlaku selama 4 tahun saja. Dalam SKT itu Gafatar hanya terdaftar hingga 7 Desember 2015 kemarin. Dalam awal masa terdaftarnya kemarin, Gafatar memang rutin melakukan berbagai kegiatan sosial dan seminar. Tapi kini sudah tak ada kabarnya lagi," kata Ardi ketika ditemui di ruangannya, Selasa (12/1/2016).
Namun Ardi belum mengetahui mengetahui alasan Gafatar tidak memperpanjang SKT nya. Bahkan Ardi sama sekali tak lagi mendengar kabar terbaru terkait aktivitas Gafatar di Riau. (LIHAT: Disperindag Akan Genjot Produksi Daging Lokal)
"Terakhir saya mendengar kabar Gafatar itu tahun lalu sekitar bulan April atau Mei. Waktu itu mereka mau melakukan audiensi dengan pihak Polda Riau. Tapi waktu itu Polda tidak menerima agenda audiensinya karena ada indikasi mereka hanya mengelabui," katanya.
Ardi mendapat informasi bahwa kepengurusan Gafatar di Riau sudah dibubarkan.
Ardi mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Forkopimda untuk menanggapi hal ini. "Kita akan membicarakan sejauh mana Gafatar di Riau ini dan perkembangan pemantauan. Yang jelas hingga kini kita hanya bisa memantau saja," tutupnya.