Empat Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis Segera Disidang

Polda-Periksa-Bupati-Bengkalis-Herlyan-Saleh.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat tersangka korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau segera menjalani sidang setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Keempatnya, yakni Hidayat Tagor, Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebut terakhir diketahui masih aktif menjabat selaku legislator Bengkalis.

 

"Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam Waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Rabu (23/12/2015).

 

Mukhzan mengatakan, setelah melengkapi berkas administratif di Kejaksaan, keempat tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. (KLIK: Sepanjang 2015, Polda Riau Ungkap 1.137 Kasus Narkoba)



 

Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada awal Desember 2015 lalu guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

 

Dalam korupsi berjamaah ini, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga menyelewengkan dana Bansos Bengkalis yangmerugikan negara sebesar Rp31 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

 

Dari tujuh tersangka, dua diantaranya yakni Bupati Bengkalis "Incumbent" Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf belum ditahan. Sementara mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

 

Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU persidangan terdakwa Jamal Abdillah diketahui bahwa dugaan korupsi itu berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.

 

Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah selaku ketua dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya dan orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.



Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500.000 termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Adapun sejumlah orang yang diduga ikut menikmati uang negara versi polisi tersebut yakni, Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.