Nyaris Terkecoh, Pengedar Simpan Ganja 1 Kg di Dahan Pohon Mangga

DH-Pengedar-Ganja.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAU ONLINE, PASIR PENGARAIAN - Polisi nyaris terkecoh dan angkat tangan saat mencari barang bukti berupa ganja kering seberat 1 kilogram siap edar yang disimpan diduga pengedar di rumahnya. 

 

Pengedar berusia 23 tahun ini inisial DH, ditangkap Sabtu (19/12/2015) lalu, usai menangkap anak buahnya alias kakinya, Tb. Kaki tangan DH ini ditangkap dua hari sebelum penangkapan dirinya. (Baca Juga: Edarkan Ekstasi, Oknum Polisi Meranti Ditangkap

 

"Ganja itu ditemukan petugas di dahan pohon mangga di halaman rumah pelaku," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu (21/12/2105) malam.

 

Ia menjelaskan, penangkapan DH berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat ada jual beli ganja di Dusun Kampung Lalang, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.



 

"Awalnya petugas meringkus rekan pelaku, berinisial Tb, dua hari sebelum DH diamankan," jelasnya. (Klik Juga: Sangarnya Hakim di Riau, Enam Vonis Mati Sepanjang 2015

 

Dari tangan Tb, polisi menyita 500 gram ganja. Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial DH.

 

Tak mau kecolongan, polisi kemudian lakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku, DH, di rumahnya. Menurut Guntur, awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti ganja.

 

Usai didesak-desak, akhirnya DH mengaku ganja itu disimpannya di dahan pohon mangga tepat di perkarangan rumah pelaku. "Ganja itu tersimpan dalam bungkusan plastik bewarna hijau dengan berat total 1 Kilogram," jelas Guntur. (Lihat Juga: Vonis Mati Buat Dua Pemilik dan Sopir Truk Ganja 8 Ton

 

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rokan Hulu dalam upaya melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline