RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi pemilihan Umum (KPU) Riau hingga saat ini sudah menerima hasil rekapitulasi Pleno 5 dari 9 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 silam.
"Hingga saat ini sudah ada 5 kabupaten menyerahkan hasil rekapitulasi suaranya kepada kita. Ada Kabupaten Meranti, Kuansing, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai. Sedangkan sisanya belum kita terima sampai sekarang," jelas Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12/2015). (Baca Juga: Andi Rachman Sebut Gugatan ke MK Hal Wajar)
Ilham menjelaskan, ada tiga daerah berpotensi melanjutkan tahapan perkara ke MK, antara lain Kabupaten Kuansing, Rokan Hulu dan Pelalawan.
"Ada beberapa daerah berpotensi melakukan gugatan sengketa pilkada ini ke MK. Kami melakukan pemetaan potensi itu. Mana kabupeten yang memiliki potensi untuk mengajukanke MK, mana yang tidak. Pemetaan itu dilihat bersadarkan dari besarnya selisih suara," jelas Ilham. (Klik Juga: Kalah Tipis, Dua Bupati Ini Gugat ke MK)
Alumnus Sarjana Hukum Universitas Andalas (Unand) ini, tahapan pendaftaran gugatan sengketa ini sudah ditentukan terhitung dari tanggal 18 desember sampai 21 desember 2015 mendatang.
"Pendaftaran gugatan sengketa ke MK dapat dimulai dari hari ini hingga 21 Desember 2015 mendatang," urainya. (Lihat Juga: Mengapa Bupati Petahana Herlyan Saleh Kalah Telak)
KPU dalam tahapan di MK, menurut Ilham, nantinya hanya bersifat melakukan pemantauan saja. "Kita hanya memantau tahapannya saja. Nantinya jika ada yang mengajukan permohonan kita hanya bisa mendampinginya," tuturnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline