RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, keberatan dan tidak menerima kekalahan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Riau dalam Pemilukada, merupakan hal wajar. Kewajaran juuga jika yang kalah itu ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapapun boleh mengajukan ke MK. Itukan hak semua orang. Hak dari para kandidat merasa keberatan. Soal hasil, nanti biarkan proses di MK berjalan. Hasilnya akan kelihatan nanti," ujar Andi Rachman, panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman, Jumat (18/12/2015). (Baca Juga: Keberatan dengan Penetapan KPU? Silakan Gugat ke MK)
Andi mengatakan, proses Pilkada serentak dilakukan pertama kali dalam sejarah politik Indonesia ini bisa dibilang berhasil. Karena sejauh ini belum ada kendala-kendala berat dihadapi.
"Sejauh ini prosesnya tak ada masalah. Semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan kita," ungkapnya.
Kendati adanya potensi perselisihan dalam hasil Pilkada dilakukan lalu, Andi cukup tenang. Alasannya, karena tak ada laporan adanya keributan disebabkan hal tersebut. (Klik Juga: Mengapa Bupati Petahana Herlyan Saleh Kalah Telak)
"Sejauh ini aman-aman saja. Tadi Pak Kapolda juga menyampaikan pada kita kalau semuanya tak ada masalah," jelas Andi Rachman.
KPU Riau menjelaskan, ada 3 daerah berpotensi melanjutkan tahapan perkara ke MK. Ketiga daerah tersebut, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul) dan Pelalawan.
"Ada beberapa daerah berpotensi akan melakukan gugatan sengketa pilkada ini ke MK. Kami melakukan pemetaan potensi itu. Mana kabupeten yang memiliki potensi untuk mengajukanke MK, mana yang tidak. Pemetaan itu dilihat bersadarkan dari besarnya selisih suara," jelas Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir. (Lihat Juga: Kalah Tipis, Dua Bupati Ini Gugat ke MK)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline