RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir menegaskan, KPU dilarang mengeluarkan pernyataan yang memprediksikan kemenangan satu pasangan kandidat dalam gelaran Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2015).
Ilham menjelaskan, itu merupakan aturan harus dipatuhi oleh semua komisoner KPU di seluruh Indonesia. "Kami tak diperbolehkan untuk membuat perkiraan kemenangan. Itu merupakan pelanggaran kode etik KPU yang termasuk dalam pelanggaran etik yang berat," ungkap Ilham ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID. (Baca Juga: Ini Beda Pilkada di Indonesia dan Amerika)
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini memberikan warning kepada seluruh komisioner KPU untuk tak gegabah mengeluarkan pernyataan yang menghasilkan kecenderungan memihak pada salah satu calon.
"Jangan sampai ada anggota KPU maupun komisioner yang mengeluarkan pernyataan membuat itu terkesan berpihak pada satu calon," ungkapnya. (Klik Juga: KPU Riau Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen)
Daerah kabupaten dan kota yang ada di Riau menggelar Pilkada serentak yang berada di 9 daerah di Riau. Gelaran pemungutan suaranya telah usai sejak siang tadi dan kini proses penghitungan masih dilakukan di KPPS yang berada di desa.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline