Telat Serahkan Surat Pengunduran Diri, Gugur Ikut Pilkada

Pilkada.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dari 52 nama peserta Pilkada serentak Riau tahun 2015 ini, 30 nama masih menjabat sebagai pejabat negeri baik yang PNS, TNI/ POLRI, dan Anggota Dewan. Sesuai tahapan waktu pelaksanaan Pilkada 2015, tanggal 22 Oktober 2015 adalah batas akhir penyerahan surat pemberhentian kepada KPU Kabupaten/Kota bersangkutan.

 

Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (16/10/2015). Dijelaskannya, bila sampai tanggal 22 Oktober 2015 sore, peserta pilkada belum menyerahkan, maka nama mereka akan didiskualifikasi sebagai kandidat calon.

 

Menurut Ilham, aturan tersebut sudah jelas disebutkan dalam undang-undang maupun dalam Peraturan KPU. "Kalau sampai tanggal 22 Oktober mendatang mereka belum menyerahka,n maka pada tanggal 23 Oktober akan kita umumkan nama-nama yang diskualifikasi dari pencalonan. Dan kita tetap berkomitmen tidak akan merubah jadwal tersebut karena itu sudah diatur dalam PKPU," ujar Ilham Yasir. (BACA JUGA: Hati-hati Penipuan dengan Modus Ganjal ATM)



 

Jika dari satu pasang calon, salah satunya didiskualifikasi, maka pasangan calon tersebut dalam satu paket tersebut akan gugur. "Mereka daftar satu paket, jadi kalau salah satunya didiskuliafikasi, ya keduanya langsung gugur sebagai calon," ungkap Ilham.

 

Namun jika setelah ditetapkan gugur, pasangan calon tersebut bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pada Panwaslu Kabupaten/Kota di mana mereka mendaftarkan sebagai calon. "Kalau memang mereka keberatan dengan keputusan dari KPU, silahkan untuk melayangkan gugatan ke Panwaslu," tegas mantan Ketua AJI Pekanbaru ini. (BACA JUGA: ICW Desak DPR Hentikan Pembahasan Rancangan UU KPK)

 

Ilham menuturkan supaya tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, ia mengimbau semua pihak untuk menaati regulasi dan ketentuan yang sudah ada. Tujuannya supaya Pilkada serentak di Riau ini dapat terlaksana dengan sukses.